Berita Nasional Terkini

Tom Lembong Bakal Bebas? Hotman Paris Ungkap 2 Bukti Pamungkas yang Bisa Gugurkan Dakwaan Jaksa

Tom Lembong bisa bebas? Hotman Paris ungkap dua bukti pamungkas yang bisa gugurkan dakwaan jaksa.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakawa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Tom Lembong bisa bebas? Hotman Paris ungkap dua bukti pamungkas yang bisa gugurkan dakwaan jaksa.(Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tom Lembong bisa bebas? Hotman Paris ungkap dua bukti pamungkas yang bisa gugurkan dakwaan jaksa.

Kasus importasi gula dengan terdakwa salah satunya adalah Tom Lembong sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan beberapa hari lalu.

Tom Lembong dituntut jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempunyai bukti-bukti yang bisa membuat Tom Lembong dan para terdakwa lainnya lolos dari jeruji besi.

Hotman Paris menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Hotman Paris Hutapea dalam kasus impor gula periode 2015-2016.

Baca juga: 9 Fakta Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: 3 Hal yang Memberatkan hingga Ibu-Ibu Soraki Jaksa

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tom Lembong dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 yang digelar pada Jumat (4/7/2025).

Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp750 juta.

Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim agar Tom Lembong tetap ditahan.

Adapun Tom Lembong dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (9/7/2025) siang nanti.

Hotman Paris: Ada 2 Bukti Pamungkas

Dikutip dari tayangan YouTube cumicumi.com, Rabu (9/7/2025), Hotman Paris berbicara kepada awak media dan mengungkap ada dua bukti pamungkas untuk kasus impor gula yang menjerat nama Tom Lembong.

Menurutnya, dua bukti tersebut dapat mematahkan dakwaan jaksa.

Bukti pertama adalah dua pendapat hukum dari Jaksa Agung pada 8 Agustus 2017 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara pada 16 Juni 2017.

Baca juga: Serba-serbi Tom Lembong, Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Rekam Jejak Ekonomi hingga Politik

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved