Pemusnahan Barang Bukti BNNP Kaltim

16 Tersangka Narkoba Ditangkap BNNP Kaltim, Barang Bukti Dimusnahkan dengan Dibakar dan Diblender

BNNP Kaltim mengamankan 16 tersangka dalam pengungkapan 7 kasus peredaran narkotika lintas negara dan provinsi sejak April hingga Juli 2025.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 16 tersangka dalam pengungkapan 7 kasus peredaran narkotika lintas negara dan provinsi sejak April hingga Juli 2025. Sebagian barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi turut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengamankan 16 tersangka dalam pengungkapan 7 kasus peredaran narkotika lintas negara dan provinsi sejak April hingga Juli 2025.

Sebagian barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi turut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan hasil kolaborasi antara BNNP Kaltim, Bea Cukai wilayah Kaltim, serta pihak bandara di kawasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Ini hasil kolaborasi kami, sebagai komitmen untuk mencegah dan memberantas pengawasan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur maupun di Kalimantan Utara,” ujarnya, Kamis (10/07/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kg Narkotika, 2 WNA Malaysia Terlibat Jaringan Internasional

Dalam 7 kasus tersebut, berbagai modus penyelundupan dilakukan, mulai dari jalur laut, darat, udara, hingga melalui jasa pengiriman barang dan penitipan rumah.

Rincian Kasus:

-13 April 2025 – Dua tersangka, AP dan J, diamankan bersama 450 gram ganja. Barang dikirim dari Medan ke Samarinda melalui Bandara Sepinggan, Balikpapan, menggunakan jasa ekspedisi J&T dengan resi palsu.

-7 Mei 2025 – Tiga tersangka, A, D, dan R, ditangkap di Balikpapan Barat. Petugas menemukan 576,89 gram sabu dalam 12 bungkus. Lokasi hanya dijadikan tempat penyimpanan.

-10 Juni 2025 – Dua WNA asal Malaysia, MH dan MT, ditangkap di Bandara Sepinggan Balikpapan dengan 3.984 gram sabu dalam 16 paket yang disembunyikan di perut (body strapping).

Baca juga: 4 WNA Asal Malaysia Ditangkap Tim BNNP Kaltim, Kedapatan Bawa 5,924 Gram Sabu

-6 Juni 2025 – Dua tersangka, Muhammad Haidir H dan Muhammad Noor, ditangkap di Samarinda dengan 3.755 gram sabu yang dibawa menggunakan sepeda motor dari Tanjung Selor.

-6 Juni 2025 – Tiga perempuan kurir, Yuliani, Rosmawardhani, dan Hanifa, ditangkap di Bandara Sepinggan membawa 1.461 gram sabu yang disembunyikan di area sensitif tubuh saat terbang dari Batam.

-16 Juni 2025 – Pasangan suami-istri IZ dan I, serta satu tersangka lain Ida Dwi, ditangkap terkait distribusi ekstasi. Barang bukti berupa 408 butir ekstasi dan 100 butir lainnya dikirim dari Jakarta ke Samarinda melalui ekspedisi.

-11 Juni 2025 – Dua WNA Malaysia, Mohn Walid Bin Samin dan Muhammad Amirul, ditangkap di Bandara Sepinggan membawa 1.940 gram sabu dalam 10 paket besar dengan metode body strapping.

Baca juga: BNNP Kaltim Mencatat Ada 4 Wilayah di Benua Etam yang Rawan Peredaran Gelap Narkotika

Rudi Hartono menegaskan, dari total 16 tersangka, empat di antaranya merupakan warga negara Malaysia.

Sisanya berasal dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

“Semua tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Kemudian untuk barang bukti dimusnahkan dan sebagainya akan disimpan sebagian untuk keperluan laboratorium forensik,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved