Pemusnahan Barang Bukti BNNP Kaltim
Polda Kaltim Musnahkan 7 Kg Sabu, 10 Tersangka Diamankan di Balikpapan dan Samarinda
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 7.095,91 gram
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 7.095,91 gram hasil pengungkapan enam kasus berbeda di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim dan dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Rezky Satya didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustofa.
Sebanyak 10 tersangka diamankan, terdiri dari 9 pria dan 1 perempuan, dari laporan polisi yang diterbitkan selama Juni 2025. Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 10 Rekomendasi Makan Siang Murah Meriah di Balikpapan, Harga Mulai Rp 10 Ribuan
"Seluruh pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor: Sprin/2609/XI/KKA/2024 dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, sekaligus mendukung program Presisi dan prioritas nasional," ujar AKBP Rezky Satya.
Rincian Kasus dan Barang Bukti:
1. LP/A/44/VI/2025 – TKP Samarinda
Tersangka: H bin M dan E alias U
Barang Bukti: 13 bungkus sabu, 1.905,51 gram
2. LP/A/45/VI/2025 – TKP Balikpapan
Tersangka: A.R.H, S, dan R.P alias P
Barang Bukti: 10 bungkus sabu, 989,9 gram
3. LP/A/46/VI/2025 – TKP Balikpapan
Tersangka: A.I alias B dan A.G.Y
Barang Bukti: 3 bungkus sabu, 48,42 gram
4. LP/A/47/VI/2025 – TKP Samarinda
Tersangka: M.D.K
Barang Bukti: 4 bungkus sabu, 143,77 gram
5. LP/A/48/VI/2025 – TKP Balikpapan
Tersangka: E.U
Barang Bukti: 14 bungkus sabu, 1.081,51 gram
6. LP/A/49/VI/2025 – TKP Balikpapan
Tersangka: H
Barang Bukti: 3 bungkus sabu, 2.974 gram
Metode Penangkapan Beragam
Beberapa pelaku diamankan melalui penyelidikan tertutup atau undercover buy, seperti A.I alias B dan A.G.Y, yang diringkus di parkiran hotel saat hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Tersangka lainnya, E.U, seorang pegawai kantor pos, menyimpan sabu dalam kaleng bekas makanan di rumahnya. Sementara tersangka H membawa hampir 3 kg sabu dari Tarakan ke Balikpapan melalui jalur laut dan darat, dan mengaku bertugas menjejak paket narkoba atas perintah orang lain.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti tambahan seperti timbangan digital, ponsel, tas ransel, kendaraan bermotor, serta plastik klip kemasan sabu.
AKBP Rezky Satya menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Kaltim akan terus meningkatkan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman zat terlarang ini,” tegasnya. (*)
BNNP Ungkap Tren Baru Narkoba Masuk Kaltim, Libatkan Kurir Wanita dan WNA Malaysia |
![]() |
---|
16 Tersangka Narkoba Ditangkap BNNP Kaltim, Barang Bukti Dimusnahkan dengan Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu, Selamatkan 70 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kg Narkotika, 2 WNA Malaysia Terlibat Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.