Pemusnahan Barang Bukti BNNP Kaltim
BREAKING NEWS: BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kg Narkotika, 2 WNA Malaysia Terlibat Jaringan Internasional
BNNP Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di kantornya bersama 16 tersangka dan 2 WNA Malaysia yang terlibat jaringan internasional
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di kantornya tepatnya Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
Barang sendiri didapat dari pengedar lintas Provinsi dan negara yang melibatkan 16 tersangka dua diantaranya WNA Malaysia.
"Satu laporan satu pengiriman dari aceh dan Dua adanya keterlibatan warga Malaysia sebanyak 4 orang yang bawa ke Indonesia lewat Bandara Balikpapan," ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono di halaman Kantor BNNP Kaltim.
Baca juga: BNNP Kaltim Mencatat Ada 4 Wilayah di Benua Etam yang Rawan Peredaran Gelap Narkotika
Dalam pemusnahan kali ini pelaku bersama petugas BNNP Kaltim memusnahkan 4 kg narkotika jenis sabu dan ganja yang siap edar.
"Hari ini kita Pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 4 kg, hasil ungkap kasus peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan warga negara Malaysia melalui bandar udara internasional sepinggan Balikpapan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemusnahan barang haram itu masih dilakukan oleh BNNP Kaltim. (*)
BNNP Ungkap Tren Baru Narkoba Masuk Kaltim, Libatkan Kurir Wanita dan WNA Malaysia |
![]() |
---|
16 Tersangka Narkoba Ditangkap BNNP Kaltim, Barang Bukti Dimusnahkan dengan Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu, Selamatkan 70 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Polda Kaltim Musnahkan 7 Kg Sabu, 10 Tersangka Diamankan di Balikpapan dan Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.