Berita Berau Terkini

30 Pasangan di Berau Kaltim Bakal Ikut Isbat Nikah Terpadu, Catat Tanggalnya!

Sebanyak 30 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung, Kabupaten Berau, dijadwalkan akan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
ISBAT NIKAH TERPADU - Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi. Sebanyak 30 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung, Kabupaten Berau, dijadwalkan akan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu pada 18 September 2025 mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sebanyak 30 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dijadwalkan akan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu pada 18 September 2025 mendatang. 

Program ini diperuntukkan bagi warga yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan hukum secara negara.

Kegiatan ini digagas oleh Dinas Sosial (Dinsos) Berau, sebagai bentuk pelayanan kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara administrasi negara.

Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa saat ini proses pendataan calon peserta masih berlangsung, dan kuota terbatas hanya untuk 30 pasangan.

Baca juga: Isbat Nikah Terpadu di Kubar, Langkah Nyata Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Pasangan Nikah Siri

“Ada kuota untuk beberapa pasangan saja, untuk pendataan yang dapat masuk ke kuota, itu ditentukan oleh pengadilan agama (PA),” jelas Iswahyudi kepada Tribunkaltim.co, Kamis (10/7/2025).

Ia menegaskan, peserta yang memenuhi syarat akan mendapat informasi resmi dari pihak terkait.

Menurutnya, sidang isbat nikah terpadu ini merupakan program rutin tahunan, namun pada 2025 hanya akan digelar satu kali karena keterbatasan anggaran.

“Jadi penyelenggaraannya sesuai dengan anggaran yang tersedia. Ini tidak hanya Dinas Sosial saja, nanti akan melibatkan Disdukcapil Berau, Pengadilan Agama dan kantor Kemenag Berau,” tambahnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kaltim Inisiasi Isbat Nikah dan Nikah Massal, pada Hari Bhakti Pemasyarakatan

Iswahyudi menekankan pentingnya program ini dalam memberikan pengakuan hukum atas pernikahan, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Ini juga menjadi program kami sebagai pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan pencatatan nikah. Apalagi, isbat nikah ini diharapkan sangat membantu untuk memberikan pengakuan hukum terhadap pasangan yang bersangkutan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved