Wacana Pergantian Wapres
Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Diwujudkan, Singgung Ancaman Terselubung Jokowi pada Prabowo
Mahfud MD sebut pemakzulan Gibran sulit diwujudkan, singgung ancaman terselubung Jokowi pada Prabowo.
"Ancaman terselubung tu begini. Ketika Pak Jokowi mengatakan, 'Eh, kalau mau menjatuhkan wakil presiden, gak bisa loh hanya wakil presiden. Itu satu paket gitu. Kita kan beda dengan Filipina. Filipina presidennya dipilih sendiri, wapresnya pilih sendiri gitu.' respons Pak Jokowi kan begitu," ungkapnya.
"Tapi saya yakin Pak Jokowi itu tahu bahwa menurut Undang-Undang Dasar itu bisa, bisa dimakzulkan tanpa memakzulkan presidennya itu bisa. Pak Jokowi tahu, karena pasal 7A itu bunyinya benar, presiden dan atau, dan atau itu bisa dan, bisa atau," jelas Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud pun menduga pernyataan Jokowi sebelumnya itu sebagai bentuk ancaman terselubung dari Jokowi kepada Prabowo.
"Itu bunyinya. Jadi bisa presiden sendiri lalu diganti oleh wakilnya, seperti Pak Harto, seperti Gus Dur diganti oleh wakilnya, Pak Harto diganti. Menurut saya ancaman terselubung, dia ingin mengatakan gitu, 'Pak Prabowo, kalau ini dibiarkan, ini kita dulu kan sama-sama dong', kan gitu kira-kira," ucapnya.
"Sehingga itu mungkin saya menganggapnya, boleh dong saya katakan itu, anggap itu ancaman terselubung. Itu mungkin akan menjadi political barrier ya, hambatan politik, beban politik bagi Pak Prabowo," sambung Mahfud.
Baca juga: Puan Maharani soal Surat Pemakzulan Gibran di DPR RI, Janji Proses Sebaik-baiknya
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.
Diketahui, ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, sebagai berikut:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Adapun, permintaan pemakzulan Gibran itu tertuang dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Di mana, Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.