Berita Paser Terkini

Warga Kurang Mampu Kini Bisa Miliki Rumah Layak Huni, Ini Penjelasan Pemkab Paser

Pemkab Paser meluncurkan program dimana warga tidak mampu bisa mendapatkan rumah layak huni

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
BANTUAN REHABILITASI RUMAH - Kondisi rumah salah satu warga setelah mendapat bantuan rehabilitasi rumah layak huni dari pemerintah, di Gang Jembatan II, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (2/5/2024). Tahun ini, Pemkab Paser menargetkan ratusan rumah warga di rehabilitasi. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemkab Paser meluncurkan program dimana warga tidak mampu bisa mendapatkan rumah layak huni yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Paser.

Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Disperkimtan Paser, Aji Mohamad Tommy, mengatakan pemerintah daerah menargetkan rehabilitasi 200 hingga 250 unit rumah warga tidak mampu setiap tahunnya.

"Anggaran untuk rehabilitasi rumah warga kurang mampu ini, berasal dari berbagai bersumber mulai APBD Paser, APBD Provinsi Kaltim, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) kementerian, serta dukungan CSR perusahaan," terang Tommy, Jumat (11/7/2025).

Selama lima tahun ke depan, Pemkab Paser menargetkan perbaikan lebih dari 900 unit rumah yang diproyeksikan terus berjalan setiap tahunnya dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Tahun ini saja sudah direalisasikan 200 unit rumah dari APBD Paser, dan tambahan 150 unit dari bantuan APBD Provinsi. Totalnya sudah 360 unit rumah yang dilakukan perbaikan," tambahnya.

Baca juga: UMKM Paser dalam HUT Dekranas di Balikpapan Kaltim, Laris Manis Ludes Diborong

Pemerintah juga tidak semerta-merta memberikan bantuan rehabilitasi rumah, masyarakat harus memenuhi kriteria yang dibagi menjadi 4 kelompok.

Kategori tersebut yaitu rumah dengan struktur bangunan tidak memadai, rumah berukuran tidak layak huni yakni 7,2 hingga 9 meter persegi per orang, warga berpenghasilan rendah, dan penduduk ber-KTP Paser yang memiliki rumah pribadi.

"Empat kategori ini yang menjadi acuan bagi kami untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran," jelas Tommy.

Dalam memastikan bantuan yang diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, Disperkimtan Paser akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Paser.

Selain itu, proses seleksi penerima bantuan juga melibatkan usulan dari desa dan kelurahan di setiap kecamatan.

Baca juga: Bupati Paser Fahmi Fadli Ingatkan Tantangan Pengelolaan Air dalam Iklim Ekstrem

"Data warga kami padukan dari usulan pemerintah desa dan kelurahan yang memahami kondisi masyarakat di wilayahnya," ulasnya.

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat yang masuk dalam kategori prioritas segera mengajukan usulan melalui perangkat desa atau kelurahan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemerataan kesejahteraan.

"Program ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian Pemkab Paser terhadap hak dasar warga, yakni memiliki hunian yang layak.

Di tengah tantangan ekonomi, keberadaan rumah yang aman dan sehat menjadi landasan penting menuju kehidupan yang lebih berkualitas," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved