Berita Samarinda Terkini
2 Pria Mencuri Motor di Sempaja Samarinda, Pelaku Sempat Lepas Stiker Bodi dan Spion
Polresta Samarinda, usai mencuri sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pria berinisial ND (28) dan SR (26), dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, usai mencuri sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 7 Mei 2025, sekitar pukul 04.56 Wita, yang menimpa RY, 20 tahun, seorang karyawan swasta warga Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Saat itu RY, korban sedang memarkir sepeda motor Yamaha Mio Gear di sebuah bengkel variasi tanpa mengunci stang, memanfaatkan kesempatan itu ND (28) dan SR (26), yang sudah keliling mencari target langsung diincar.
Salah satu pelaku, ND langsung bergerak cepat mendekati motor tersebut, tanpa basa basi ia pun mendorong sepeda motor itu dan dibantu oleh SR yang menggunakan sepeda motor lain jenis Honda Scoopy warna biru.
Baca juga: Kisah Arafah Rianti Kecewa Tangkap Curanmor namun tak Diterima Polisi, Klarifikasi Polres Depok
Kedua pelaku yang berhasil mengamankan kendaraan milik RY, kemudian mereka berusaha menghilangkan identitas sepeda motor itu dengan melepas stiker bodi, spion, dan plat nomor.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, mengatakan korban baru menyadari kehilangan motornya itu baru keesokan harinya dan RY langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Setelah menerima laporan itu pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Atas keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap pelaku ND pada Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Batu Cermin.
"Selanjutnya, pelaku SR turut diamankan sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim 2 Gg. Buntu," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor Yamaha Mio Gear, spion, plat nomor KT 4010 CBF, helm merah, dan celana panjang dari hasil penangkapan pelaku.
Polsek Sungai Pinang juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) untuk sepeda motor Honda Scoopy biru yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian itu.
Penindakan terhadap pelaku kejahatan akan terus kami tegakkan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang akurat," katanya.
Kini, Kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang, mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, guna proses hukum lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.