Dugaan Korupsi di Kemendikbud
4 Fakta Kejagung Geledah Kantor GoTo terkait Kasus Chromebook Kemendikbud, Ada Barang Bukti Disita
Fakta-fakta Kejagung geledah kantor GoTo terkait kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbud, dokumen dan flash disk disita.
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta-fakta Kejagung geledah kantor GoTo terkait kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbud, dokumen dan flash disk disita.
Setelah mencekal mantan Mendikbud Nadiem Makarim ke luar negeri, proses penyidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbud terus berlanjut.
Kantor GoTo turut jadi sasaran proses penyidikan Kejagung.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Baca juga: Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Jadi Tersangka Korupsi Kemendikbud? Alasan Kejagung 2 Kali Periksa
Kejaksaan Agung tengah dalam proses penyidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbud era kepemimpinan Nadiem Makarim.
Berikut ini sejumlah fakta penting terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook kemendikbud tersebut:
Sejumlah Barang Bukti Disita
Penyidik telah melakukan penggeledahan kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar membenarkan hal tersebut.
"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 Juli 2025 penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan keterangan Harli, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita mulai dari dokumen dan bukti elektronik berupa flashdisk.
Penyidik saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap barang bukti tersebut.
Baca juga: Usai Eks Menteri Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Bakal Geledah Rumah Nadiem Makarim
Terkait Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Eks Mendikbud Nadiem Makarim terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022.
Nadiem Makarim berpotensi menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya Nadiem telah diperiksa Kejagung sebagai saksi.
Selain Nadiem, Kejagung juga memeriksa beberapa pihak di antaranya eks stafsus, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Baca juga: Rekam Jejak Nadiem Makarim yang Kini Dicegah ke LN, Pernah Abaikan Surat Gibran dan Dikritik JK
Awal mula kasus
Pengusutan kasus bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Uji coba AKM itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan laptop dengan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbud justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemendikbud diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun pada 2019-2022.
Baca juga: Belum Berakhir, Usai Pencekalan Nadiem Makarim, Kejagung Berpotensi Geledah Rumah Eks Menteri Jokowi
Dari jumlah tersebut di antaranya alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Kejaksaan Agung menduga adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook.
Tanggapan GoTo
PT GoTo Gojek Tokopedia buka suara setelah kantornya digeledah penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendibud Ristek pada Selasa (8/7/2025).
Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo, Ade Mulya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejagung.
Ia mengatakan penghormatan tersebut sebagai bentuk dukungan pihaknya dalam upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," kata Ade dalam keteranganya, Jumat (11/7/2025).
Lebih jauh dijelaskan Ade, GoTo sebagai perusahaan publik juga akan mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Kejaksaan Agung menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2025.
Penggeledahan dilakukan Kejagung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Dari penggeledahan tersebut penyidik Kejagung menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen dan bukti elektronik berupa flashdisk.
Penyidik saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap barang bukti tersebut.
"Kita harapkan dengan berbagai barang bukti yang disita bisa membuat terang tindak pidana yang sedang disidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Nadiem sebelumnya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).
Selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaan laptop Kemendikbud tersebut.
Dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan Ibrahim baru diperiksa satu kali.
Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.
Namun Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Baca juga: Belum Berakhir, Usai Pencekalan Nadiem Makarim, Kejagung Berpotensi Geledah Rumah Eks Menteri Jokowi
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemendikbud Ristek diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun pada 2019-2022.
Dari jumlah tersebut di antaranya alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikantongi Kejaksaan Agung, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengadaan pengadaan laptop chromebook. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta Penggeledahan Kantor GoTo: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud dan GoTo Buka Suara Setelah Kantornya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.