Tribun Kaltim Hari Ini

9 Tersangka Baru Ditetapkan di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Riza Chalid Diburu hingga Singapura

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari Mohammad Riza Chalid hingga ke Singapura.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Tangkapan layar HL Tribun Kaltim hari ini, Sabtu (12/7/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari Mohammad Riza Chalid hingga ke Singapura. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari Mohammad Riza Chalid hingga ke Singapura.

Kejagung akan bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura untuk mencari keberadaan pengusaha minyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. 

Meski berstatus tersangka, Riza Chalid-- yang kerap dijuluki sebagai 'Raja Minyak'--  saat ini masih buron dan masuk ke dalam daftar cekal.

Ia diduga masih berada di Singapura. "Yang bersangkutan (Riza Chalid) tidak tinggal di dalam negeri.

Baca juga: Daftar Bisnis Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Taman Hiburan Anak hingga Sekolah Islam

"Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7) malam. 

Qohar menegaskan, penyidik sudah mengambil sejumlah langkah hukum untuk mencari tahu keberadaan Riza Chalid. Tapi, penyidik masih akan mengupayakan agar Riza dapat segera ditangkap dan diboyong ke Indonesia. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik tapi tidak sekalipun ia menghadiri pemeriksaan. "Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir," ucap dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

KASUS KORUPSI PERTAMINA - Tangkapan layar HL Tribun Kaltim hari ini, Sabtu (12/7/2025).
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Tangkapan layar HL Tribun Kaltim hari ini, Sabtu (12/7/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari Mohammad Riza Chalid hingga ke Singapura. (Tribun Kaltim)

Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain. 

Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menambahkan, penyidik sedang menyusun rencana-rencana aksi penyidikan terbaru pada minggu-minggu ini.

"Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal. Tapi apakah yang bersangkutan menjadi dijadwal untuk dipanggil nanti kita lihat. Akan kami sampaikan," jelas Harli.

Baca juga: Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Lakukan Pengejaran

Yang terang, Riza Chalid sudah masuk ke dalam daftar cekal. Sekarang, Kejagung berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri.

"Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," tegas Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. 

Kemudian Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. 

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Baca juga: Riza Chalid Susul Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kini Diburu Kejagung

Intervensi Kebijakan Pertamina

Nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid kembali mendapatkan sorotan publik.

Setelah namanya pernah mencuat dalam skandal "Papa Minta Saham" pada 2015 silam, kali ini Riza kembali menjadi sorotan terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Riza dituduh terlibat dalam kasus korupsi itu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena Riza melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama tersangka lain kasus tersebut HB, AN, dan YRJ melakukan penyimpangan tata kelola minyak Pertamina.

Qohar mengatakan Riza Chalid punya peranan secara melawan hukum bersama-sama menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Riza Chalid menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Padahal menurut Qohar, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kesepakatan dilakukan oleh Riza dengan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

"Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7) malam. "Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," imbuhnya.

Sebelumnya putra Riza, yakni Kerry Andrianto Riza, sudah lebih dulu ditetapkan tersangka pada Februari 2025 lalu. Ia diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Kerry juga merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Baca juga: Profil dan Harta Riza Chalid, Ayah Kerry Tersangka Korupsi Pertamina, Terkaya ke-88 versi Globe Asia

Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan Kerry bersama enam tersangka lainnya. Para tersangka lain dimaksud ialah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada 25 Februari lalu.

Nilai tersebut meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Dengan pengembangan penyidikan terbaru, total kerugian negara dalam kasus ini bertambah mencapai Rp285 triliun. Jumlah tersangka pun bertambah menjadi 18 orang.

Fakta Soal Riza Chalid

-Mohammad Riza Chalid lahir pada tahun 1960 

-Namanya mulai besar melalui perusahaan Global Energy Resources, pemasok utama minyak ke Pertamina Energy Trading Ltd (Petral)

-Mengelola jaringan bisnis di Singapura seperti Supreme Energy dan Cosmic Petroleum.

-Riza Chalid sampai dijuluki "Saudagar Minyak" (The Gasoline Godfather).

-Pernah mencuat dalam skandal "Papa Minta Saham" bersama Ketua DPR Setya Novanto

-Riza Chalid kini diduga sebagai dalang skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved