Ijazah Jokowi

Bakal Ada Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi? Rismon Sianipar Tidak Gentar

Bakal ada tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi? Rismon Sianipar mengaku tidak gentar.

Tangkap layar Live KompasTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Foto Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar sesuai gelar perkara khusus terkait polemik tudingan ijazah palsu yang digelar Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025). (Tangkap layar Live KompasTV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bakal ada tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi? Rismon Sianipar mengaku tidak gentar.

Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Jumat (11/7/2025).

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Usai Beathor Suryadi, Kini Mantan Intelijen Bongkar Dugaan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka

Rismon Sianipar merupakan satu dari pihak terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ijazah Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya laporan Jokowi, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangani laporan dari lima laporan lain.

Kelima laporan tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Secara keseluruhan, termasuk laporan Jokowi maupun lapora lainnya, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Dokter Tifa Enggan Jawab Sebagian Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya

Rismon: Kami akan Melawan Segala Bentuk Kriminalisasi terhadap Kami

Ahli digital forensik Rismon Sianipar menanggapi naiknya status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.

Rismon mengaku, pihaknya tidak gentar sama sekali.

Sebab, pihaknya memiliki basis ilmiah dan fakta di lapangan yang kuat.

"Tanggapan dari saya ya terkait dinaikkannya penyelidikan menjadi penyidikan atas empat laporan yang ditujukan kepada kami," kata Rismon, dikutip dari tayangan KompasTV, Sabtu (12/7/2025).

"Kami tidak gentar sama sekali ya untuk menghadapinya, karena kami berbasis ilmiah dan berbasis sains dan fakta-fakta di lapangan," lanjutnya.

"Sehingga, kami akan lawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kami," imbuhnya.

Kemudian, Rismon berdalih bahwa saat gelar perkara khusus pada Rabu (9/7/2025) pihaknya tidak mendapat bantahan dari Bareskrim Polri saat memaparkan semua kajian ilmiahnya.

Hal inilah yang mendasari Rismon cs tidak takut dengan naiknya status kasus ijazah Jokowi.

"Dan pada saat gelar perkara khusus hari Rabu  9 Juli 2025 ya, kami telah memaparkan segala kajian ilmiah kami dan tidak ada bantahan sama sekali dari pihak Bareskrim maupun Dirtipidum," ujarnya.

"Tidak ada bantahan sama sekali terkait data-data yang kami sajikan dan analisa-analisa ilmiah kami yang kami paparkan mulai dari Pak Dr. Muhammad Taufik, saya, Pak Roy Suryo maupun Dokter Tifa," sambung Rismon.

Rismon mengaku akan tetap melanjutkan perjuangannya untuk menunjukkan kebenaran atas ijazah Jokowi agar nanti masyarakat tidak lagi salah memilih pemimpin.

"Jadi ya kami tidak gentar sama sekali. Kami akan melanjutkan perjuangan ini, karena kami tidak ingin ke depan, seorang presiden memiliki latar belakang pendidikan yang diragukan oleh publik," tegas Rismon.

"Ini menjadi pembelajaran bagi bangsa kita bahwa kita perlu hati-hati dalam mengidentifikasi, menyeleksi calon presiden ke depan," ujarnya.

"Sekali lagi saya ucapkan kami tidak gentar. Terima kasih," tandasnya.

Respons Kubu Jokowi

Kubu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) merespon santai soal ditingkatkannya status kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan hal itu menandakan laporan yang dibuat kliennya benar.

"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

Dia mengungkap harapan Jokowi setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Jokowi meminta agar nantinya namanya dipulihkan dari semua tudingan.

"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," ucapnya.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan nantinya pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.

"Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Babak Baru Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu, Polisi: Ada Unsur Pidana, Nasib Roy Suryo Cs?

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Santai Kubu Jokowi soal Laporannya Naik Penyidikan: Berarti Memang Terdapat Tindak Pidana dan Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Rismon Sianipar: Kami Lawan Segala Bentuk Kriminalisasi

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved