Berita Nasional Terkini

Beda Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, Bapak dan Anak yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Beda peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, bapak dan anak yang jadi tersangka korupsi Pertamina.

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Dok Kejaksaan Agung
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA - Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Kanan: Salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Beda peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, bapak dan anak yang jadi tersangka korupsi Pertamina. (Tribunnews.com/Dok Kejaksaan Agung). 

Dari sini, Kejaksaan menyita 4 kardus berisi dokumen.

Lalu, kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon Banten, berupa fasilitas storage/depo milik Kerry dan mitra. Kejagung menyita dua bidang tanah dan pabrik seluas 31.912 meter persegi, serta 190.694 meter persegi dan sertifikat.

Riza Chalid sendiri merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Bersama Riza, Kejagung menetapkan 8 tersangka lainnya.

Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.

Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Peran Riza Chalid

Riza Chalid disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.

Tiga tersangka itu, yakni

  1. Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution (AN);
  2. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (HB); dan
  3. Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

"Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," jelas Qohar.

Mereka melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Selain itu, ketiganya menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

"Menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," jelas dia.

Masih buron Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang keberadaannya tidak diketahui.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved