Berita Nasional Terkini

Beda Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, Bapak dan Anak yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Beda peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, bapak dan anak yang jadi tersangka korupsi Pertamina.

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Dok Kejaksaan Agung
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA - Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Kanan: Salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Beda peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, bapak dan anak yang jadi tersangka korupsi Pertamina. (Tribunnews.com/Dok Kejaksaan Agung). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengusaha minyak, Riza Chalid menyusul anaknya, Muhammad Kerry Andrianto RIza menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023

Bapak dan anak, Riza Chalid dan Kerry Andrianto sama-sama ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung.

Nama Riza Chalid dan Kerry Andrianto, bapak dan anak ini termasuk dalam 18 tersangka korupsi Pertamina

Sosok Kerry Andrianto ditetapkan tersangka lebih dulu, yakni 24 Februari 2025. 

Baca juga: Alasan Kejagung Belum Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Usai Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Selanjutnya, Kerry Andrianto segera diamankan dan langsung ditahan di Rutan Salemba. 

Setelah itu, Kejaksaan juga menangkap 8 tersangka lain. 

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Lalu, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Adapun pada 10 Juli 2025, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya.

Delapan tersangka itu segera diamankan, namun Riza kini masih buron.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Rinciannya, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.

Peran Kerry Andrianto, Anak Riza Chalid 

Kerry Andrianto merupakan sebagai beneficial owner alias pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. 

PT Navigator Khatulistiwa adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal tongkang, tanker minyak, tunda, dan pengangkut gas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved