Bantuan Sosial
Cek Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2025 dengan Nama dan Alamat di cekbansos.kemensos.go.id
Cek bansos BPNT dan PKH tahap 3 cair Juli 2025 dengan nama dan alamat di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2025
Masyarakat bisa mengecek apakah mereka termasuk penerima bansos PKH atau BPNT melalui laman resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id/
Langkah-langkah pengecekan:
- Buka situs di atas.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang tampil.
- Klik "Cari Data".
- Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, informasi jenis bantuan akan muncul.
- Jika tidak, sistem akan menampilkan keterangan "Tidak Terdaftar Peserta/PM".
Cek Lewat Aplikasi Resmi Kemensos
Selain lewat website, masyarakat juga bisa mengecek status bansos lewat aplikasi "Cek Bansos" dari Kemensos:
Langkahnya:
- Unduh aplikasi di Play Store.
- Pilih “Buat Akun” dan lengkapi data (NIK, nama, alamat, email, password).
- Unggah foto KTP dan swafoto.
- Verifikasi email jika diperlukan.
- Login, lalu cek status bantuan di menu "Profil".
Berapa Besaran Bansos Tahap 3?
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp43,6 triliun untuk 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Masing-masing KPM akan menerima:
- Rp200.000 per bulan,
- Ditransfer setiap tiga bulan sekali,
- Total per tahap: Rp600.000.
Dana ini akan dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Rincian Bantuan PKH Tahap 3 Program PKH disalurkan empat kali setahun.
Berikut besaran bantuan berdasarkan kategori:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun → Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 → Rp750.000
- Siswa SD: Rp900.000 → Rp225.000
- Siswa SMP: Rp1.500.000 → Rp375.000
- Siswa SMA: Rp2.000.000 → Rp500.000
- Disabilitas berat: Rp2.400.000 → Rp600.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 → Rp600.000 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.