Polisi Tewas di NTB

Kematian Brigadir Nurhadi, Sosok Misri dan Melanie Putri, Kaitan dengan Ipda Haris dan Kompol Yogi

Kematian Brigadir Nurhadi, anggota polisi di Polda NTB seret dua wanita, Misri dan Melanie Putri. Hubungan 2 wanita dengan Ipda Haris dan Kompol Yogi

Editor: Amalia Husnul A
Dokumentasi/HO via SerambiNews.com
KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Kepala UPTD PPA NTB Eny Chaerany saat bertemu Misri Puspitasari, tersangka kematian Brigadir Nurhadi di Rutan Polda NTB, Kamis (3/7/2025). Tengah: Brigadir Nurhadi. Kanan: Sosok Melanie Putri. Kematian Brigadir Nurhadi, anggota polisi di Polda NTB seret dua wanita, Misri dan Melanie Putri. Hubungan 2 wanita dengan Ipda Haris dan Kompol Yogi. (Dokumentasi/HO via SerambiNews.com) 

Keterlibatannya menjadi pro kontra dalam kasus tersebut, lantaran terdapat sejumlah versi yang menggambarkan kehadirannya di lokasi kejadian.

Kepada ibunya, Misri mengaku membantu korban Brigadir Nurhadi.

Versi polisi, Misri bersama dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, turut serta dalam penganiayaan terhadap Nurhadi.

Yan Mangandar Putra, dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, mengungkapkan Misri sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.

"Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan."

"Ada potensi peradilan sesat terhadap Saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini," ungkap Yan.

Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Buramnya petunjuk ini membuat Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator.

"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu.

Namun, masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.

"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK  maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan. 

Tapi, jika syarat mengakui harus sesuai pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.

Bandingkan dengan Kasus Bharada E

Niat yang diungkap Yan Mangandar untuk Misri di atas bisa serupa dengan kasus Bharada Richard Eliezer yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022.

Namun, pada 8 Agustus 2022, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui LPSK.

Permohonan ini disetujui pada 15 Agustus 2022 karena Bharada E dianggap memenuhi syarat, yakni bukan pelaku utama dan bersedia memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap kasus.

Keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator didasari oleh pengakuannya, ia hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo, atasannya, karena takut akan konsekuensi jika menolak.

Keterangannya konsisten dan memberikan bukti baru, seperti foto, yang membantu mengungkap fakta sebenarnya, termasuk Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan.

Hal ini membuat kasus menjadi terang benderang, membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo.

Akibatnya, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK dan keringanan hukuman.

Pada 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun, karena statusnya sebagai justice collaborator dan penyesalannya atas perbuatan tersebut.

Bharada E mendapatkan status justice collaborator karena beberapa alasan berikut:

  • Bukan Pelaku Utama: Bharada E bukan otak atau pelaku utama pembunuhan. Ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo, yang dianggap sebagai aktor intelektual.
  • Konsistensi Keterangan: Keterangannya selama penyidikan dan persidangan konsisten, termasuk pengakuan bahwa tidak ada baku tembak dan bahwa ia diperintahkan Sambo untuk menembak. Ia juga memberikan bukti tambahan yang signifikan, seperti foto.
  • Kontribusi Pengungkapan Kasus: Pengakuan Bharada E membantu mengungkap skenario rekayasa Sambo, termasuk fakta bahwa Sambo menembak dinding dan mengoleskan jelaga untuk memalsukan TKP. Hal ini memungkinkan penetapan Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.
  • Penyesalan dan Permintaan Maaf: Bharada E menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, yang menjadi pertimbangan meringankan vonis.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Misri Bisa Seperti Bharada Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator, tapi? dan SerambiNews.com dengan judul Sosok Melanie Putri, Wanita yang Dicium Brigadir Nurhadi Pemicu Dibunuh Kompol Yogi dan Ipda Haris 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved