Berita Nasional Terkini

8 Pelanggaran yang Jadi Target dalam Operasi Patuh Polri, Razia Kendaraan Mulai 14 Juli 2025

8 pelanggaran yang jadi target dalam Operasi Patuh Polri, razia lalu lintas mulai Senin 14 Juli 2025.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
RAZIA LALU LINTAS - Petugas Satlantas Polres Bontang memeriksa kelengkapan surat berkendara, dalam razia gabungan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - 8 pelanggaran yang jadi target dalam Operasi Patuh Polri, razia lalu lintas mulai Senin 14 Juli 2025.

Razia kendaraan bernama Operasi Patuh 2025 akan kembali digelar polisi.

Operasi Patuh 2025 ini akan berlangsung selama dua minggu atau 14 hari.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Baca juga: Satlantas Polresta Balikpapan Razia 29 Kendaraan, Banyak Pengedara tak Bawa SIM dan STNK

Operasi Patuh 2025 bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya untuk menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/7/2025) ada tiga pendekatan yang digunakan selama operasi berlangsung, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Dalam pengawasan dan pencegahan, polisi akan mengedukasi masyarakat dengan berdialog bersama komunitas kendaraan roda dua dan empat, serta pengemudi untuk membahas keselamatan berkendara.

Sementara untuk penindakan, polisi akan menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Patuh 2025 Operasi Patuh 2025 menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan prioritas utama terhadap kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), agar mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal.

Baca juga: 75 Kendaraan Terjaring Razia di KM 23 Balikpapan, Sasar Angkutan Umum dan Barang

Selain itu, beberapa jenis pelanggaran lalu lintas lain yang menjadi perhatian di antaranya adalah:

  1. Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)
  2. Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
  3. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
  4. Penggunaan ponsel saat berkendara
  5. Pengemudi di bawah umur
  6. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
  7. Knalpot bising (brong)
  8. Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.

Fokus utama Operasi Patuh 2025 adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan terlebih dahulu.

Baca juga: 75 Kendaraan Terjaring Razia di KM 23 Balikpapan, Sasar Angkutan Umum dan Barang

Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebelum upaya penegakan hukum diberlakukan.

Penindakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan apabila para pengendara abai dengan edukasi yang disampaikan.

Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi antar Polda, TNI, Dinas Perhubungan, serta komunitas dan sejumlah elemen masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved