Kasus Korupsi Minyak Mentah

Megakorupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Jadi Rp285 Triliun, Tersangka 18 Orang

Megakorupsi minyak mentah Pertamina, kerugian negara bertambah jadi Rp285 triliun, tersangka 18 orang.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). Megakorupsi minyak mentah Pertamina, kerugian negara bertambah jadi Rp285 triliun, tersangka 18 orang. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan) 

9 Tersangka Baru, Total 18 Tersangka

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.

Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015; 

2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;

3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;

4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;

5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);

6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;

7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;

8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;

9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

"Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu per satu," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved