Kasus Korupsi Minyak Mentah

Megakorupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Jadi Rp285 Triliun, Tersangka 18 Orang

Megakorupsi minyak mentah Pertamina, kerugian negara bertambah jadi Rp285 triliun, tersangka 18 orang.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). Megakorupsi minyak mentah Pertamina, kerugian negara bertambah jadi Rp285 triliun, tersangka 18 orang. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan) 

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Beda Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto, Bapak dan Anak yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung RI telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Baca juga: 9 Tersangka Baru Ditetapkan di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Riza Chalid Diburu hingga Singapura

4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim 

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Megakorupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Bertambah dari Rp193 Triliun Jadi Rp285 Triliun

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved