Bantuan Sosial

Cek Kapan Terakhir Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Awas Hangus jika Lewat dari Batas Waktu

Simak info terkini seputar kapan terakhir pencairan BSU 2025, simak cara mencairkan BSU di kantor pos, hangus jika lewat batas waktu.

Editor: Heriani AM
DOK PT Pos Indonesia
PENCAIRAN BSU 2025 - Untuk memudahkan penyaluran BSU, Kantor Pos buka layanan hingga malam dan akhir pekan. Simak info terkini seputar kapan terakhir pencairan BSU 2025, simak cara mencairkan BSU di kantor pos, hangus jika lewat batas waktu. (Dok. PT Pos Indonesia) 

Jadwal Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Mengutip dari Instagram @posindonesia.ig, PT Pos Indonesia menjawab pertanyaan warganet yang menanyakan batas akhir pencairan BSU di Kantor Pos.

"Min sampai tgl berapa bisa ngambil di kantor pos?" tanya seorang warganet.

Kemudian, pihak Pos Indonesia menjawab bahwa pencairan BSU hanya berlangsung hingga tanggal Kamis, 31 Juli 2025. 

"Maksimal di tanggal 31 Juli ya Sahabat," jawab @posindonesia.ig.

Lewat dari tanggal tersebut, bantuan yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil kembali oleh penerima.

Perlu diketahui, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos Cabang Utama atau KC.

Baca juga: Batch 3 Kapan Cair? Info Bantuan BSU 2025 Berapa Kali, Cek Daftar Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Syarat Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • QR Code dari aplikasi Pospay
  • Nomor HP aktif

Cara Cek BSU di Aplikasi Pospay

Dikutip dari Instagram @posindonesia.ig, berikut cara cek BSU di aplikasi Pospay:

1. Unduh dan Buka Aplikasi Pospay

Langkah pertama, unduh aplikasi Pospay melalui Google Playstore untuk pengguna Android atau Appstore untuk pengguna IOS. 

Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi dan arahkan ke halaman login.

2. Akses Menu Bantuan Sosial

Pada halaman login, klik ikon huruf "i" yang berada di pojok kanan bawah layar. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved