Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan BSU di Kantor Pos, Bantuan Subsidi Upah Bakal Hangus Jika Lewati Batas Waktu

Jadwal pencairan BSU di Kantor Pos, Bantuan Subsidi Upah bakal hangus jika lewati batas waktu.

TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
BSU DI KANTOR POS -Foto ilustrasi, pelayanan di Kantor Pos Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/3/2025). Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos ternyata ada batas waktunya. Penerima BSU wajib mengambil BSU di rentang waktu yang sudah ditentukan. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal pencairan BSU di Kantor Pos, Bantuan Subsidi Upah bakal hangus jika lewati batas waktu.

Selain ditransfer lewat bank-bank Himbara, BSU 2025 juga bisa dicairkan di Kantor Pos.

Opsi ini untuk pekerja yang tak memiliki rekening di bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN).

Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos paling lambat tanggal berapa? 

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos ternyata ada batas waktunya.

Penerima BSU wajib mengambil BSU di rentang waktu yang sudah ditentukan.

Maksimal 31 Juli 2025, adalah batas waktu pengambilan atau pencairan BSU di Kantor Pos.

Baca juga: Kenapa BSU Belum Cair? Bisa karena Terdaftar Bansos PKH, Cara Cek Bansos Kemensos dan BSU Kemnaker

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.

Besaran BSU yang disalurkan adalah Rp 600.000 untuk dua bulan.

BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank tertentu, diarahkan untuk mengambil langsung di Kantor Pos terdekat sesuai domisili.

Bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan tersebut, penting untuk mengetahui batas waktu pencairan agar bantuan tidak hangus. 

Jadwal Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Mengutip dari Instagram @posindonesia.ig, PT Pos Indonesia menjawab pertanyaan warganet yang menanyakan batas akhir pencairan BSU di Kantor Pos.

"Min sampai tgl berapa bisa ngambil di kantor pos?" tanya seorang warganet.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved