Pansus Pokir DPRD Kaltim Desak Perluasan Ruang Aspirasi dalam P-RKPD 2025
Pansus Pokir DPRD Kaltim Desak Perluasan Ruang Aspirasi dalam P-RKPD 2025
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Panitia Khusus DPRD Kaltim pembahas Pokir, mendorong Pemerintah Provinsi agar membuka ruang lebih luas dalam pengajuan hibah, bansos, dan bantuan keuangan dalam perubahan RKPD Tahun 2025.
Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Hotel Gran Jatra Balikpapan, yang dipimpin Ketua Pansus Perubahan Pokir, Muhammad Samsun, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, serta seluruh anggota pansus, Sabtu (12/7/2025).
Rapat turut dihadiri oleh jajaran OPD seperti Bappeda, BPKAD, Biro Kesra, Dinas PUPR, Pendidikan, Sosial, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perindagkop, dan Kominfo, guna membahas Kamus Usulan Aspirasi.
Samsun menyampaikan harapan agar rapat tersebut menghasilkan keputusan konkret yang bisa segera disosialisasikan ke 55 anggota DPRD.
Ia menegaskan bahwa Kamus Usulan berasal dari hasil reses anggota DPRD dan perlu diklasifikasi menjadi bantuan langsung, hibah, maupun bansos.
Baca juga: DPRD Kaltim Apresiasi Sinergitas TNI-Polri dan Pemprov Kaltim
Kalau memungkinkan, Kamus Usulan harus dibuka lebih luas agar dapat menampung lebih banyak aspirasi masyarakat, termasuk usulan hibah dan bantuan keuangan," ujarnya.
Senada dengan petua pansus, anggota pansus Abdulloh menilai, aspirasi DPRD tidak bisa disamakan dengan usulan dari Musrenbang karena bersumber langsung dari masyarakat yang jauh lebih beragam.
Ia meminta agar pembahasan P-RKPD dipercepat dan bankeu untuk kabupaten/kota segera dibuka.
“Kami siap sampaikan langsung ke Gubernur agar aspirasi masyarakat tidak dibatasi,” katanya.
Sementara, Subandi dan Fuad Fakhruddin sama-sama menyoroti keterbatasan penginputan pokir, terutama dari wilayah Samarinda.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Dorong Langkah Konkret dalam Rakor Gubernur Penghasil SDA
Mereka meminta agar Kamus Usulan dibuka seluas mungkin agar aspirasi masyarakat tidak terhalang sistem.
Anggita pansus lainnya, Sabaruddin Panrecalle bahkan mempertanyakan efektivitas keberadaan Kamus Usulan yang justru bisa menjadi penghambat penyerapan aspirasi.
“Kalau kamus ini malah membatasi, lebih baik dihapus. Jangan jadi tembok antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya tajam.
Di sisi lain, Ananda Emira Moeis menekankan pentingnya tetap menjaga prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan dan akuntabilitas.
Dari pihak eksekutif, Bappeda Kaltim menyatakan bahwa penyusunan P-RKPD harus mengacu pada tata kelola sesuai pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.
Baca juga: HUT ke-45 Dekranas 2025, Ketua DPRD Kaltim Ungkap Ini Momentum UMKM Tumbuh Merata
Viral Dosen Buang Skripsi ke Lantai hingga Mahasiswa Gebrak Meja, Ini Kronologi dan Sikap Kampus |
![]() |
---|
3 Fakta Terkini Sosok F dan Motif yang Mengemuka di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Transfer ke Daerah Dipangkas, Ekonom sebut 2 Langkah Realistis Kaltim, Jangan Ganggu Hajat Publik |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Bagi 50 Paket Beras ke Ojek Online |
![]() |
---|
Daftar 7 Brimob di Insiden Ojol Terlindas hingga Tewas saat Demo, Sosok Sopir Rantis Belum Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.