Ijazah Jokowi

Sekarang Jokowi Warga Biasa, Kuasa Hukum Bantah Kriminalisasi Roy Suryo Cs

Sekarang Presiden ke-7, Jokowi merupakan warga biasa. Kuasa hukum bantah kriminalisasi Roy Suryo Cs.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
IJAZAH PALSU JOKOWI - Joko Widodo bersama tim hukumnya Yakup Hasibuan (Putra Otto Hasibuan), Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025). Sekarang Presiden ke-7, Jokowi merupakan warga biasa. Kuasa hukum bantah kriminalisasi Roy Suryo Cs. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekarang Presiden ke-7, Jokowi merupakan warga biasa.

Kuasa hukum Jokowi bantah kriminalisasi Roy Suryo Cs.

Adalah Rivai Kusumanegara, Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi).

Pihaknya menanggapi tudingan kubu Roy Suryo cs yang menyebut laporan Presiden ke-7 RI ke Polda Metro Jaya mengenai pencemaran nama baik adalah kriminalisasi.

Baca juga: Prahara Ijazah Jokowi Makin Panjang, Laporan Joko Widodo Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs Tersangka?

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke penyidikan setelah adanya gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kemudian, Roy Suryo adalah salah satu terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Meski begitu, Rivai menegaskan, tak ada unsur kriminalisasi dalam laporan yang dilayangkan oleh Jokowi.

"Kalau memang kriminalisasi harusnya tidak mungkin naik ke penyelidikan. Ini kan sekarang sudah era demokrasi, transparansi, keterbukaan. Praktik-praktik orde lama ya saya pikir sudah tidak mudah dilakukan," ucap Rivai di Kompas TV, Senin (14/7/2025).

Ia juga menekankan, tak ada gunanya dugaan kriminalisasi itu dilakukan, pasalnya Jokowi sudah menjadi warga biasa setelah tak menjadi Presiden RI.

"Lalu juga pertanyaannya untuk apa juga gitu ya? Misalnya membantu secara khusus atau memberikan privilege Pak Jokowi." 

Baca juga: Laporan Jokowi Terkait Fitnah Ijazah Palsu Sudah Naik Penyidikan, Roy Suryo: Kita Tidak Akan Takut

"Pak Jokowi sudah warga biasa kok gitu ya. Tidak mungkin bisa mempromosikan orang juga. Jadi apa gunanya gitu kan," ungkap Rivai Kusumanegara.

Tujuan Laporan Jokowi

Lebih lanjut, Rivai Kusumanegara mengatakan, tujuan Jokowi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya ialah untuk memulihkan nama baiknya.

Menurutnya, eks Wali Kota Solo itu sudah sangat terganggu dengan maraknya berita dugaan ijazah palsu yang beredar di dalam negeri maupun luar negeri.

"Mengingat sosial media ini kan juga borderless ya bisa dinikmati atau dikonsumsi oleh masyarakat di luar negeri dan ini juga merupakan sesuatu yang prinsip buat beliau," tutur Rivai.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved