Ijazah Jokowi

Sekarang Jokowi Warga Biasa, Kuasa Hukum Bantah Kriminalisasi Roy Suryo Cs

Sekarang Presiden ke-7, Jokowi merupakan warga biasa. Kuasa hukum bantah kriminalisasi Roy Suryo Cs.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
IJAZAH PALSU JOKOWI - Joko Widodo bersama tim hukumnya Yakup Hasibuan (Putra Otto Hasibuan), Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025). Sekarang Presiden ke-7, Jokowi merupakan warga biasa. Kuasa hukum bantah kriminalisasi Roy Suryo Cs. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin) 

Tujuan selanjutnya adalah dengan laporan ini, keabsahan ijazah Jokowi bisa diuji, apakah ijazahnya benar atau tidak dan proses hukum yang akan menjawabnya.

Pasalnya, jika hanya mengikuti dialektika di media, maka perkara ijazah ini tidak akan ada selesainya.

"Harus ada lembaga pemutus dan karena kita negara hukum, maka upaya hukumlah jawabannya. Jadi tidak ada tujuannya untuk mempidanakan karena bagaimanapun juga Pak Jokowi masih menghargai ya bagian dari demokrasi," ungkap Rivai.

 Baca juga: Roy Suryo Ogah Takut, Perkara yang Dilapor Jokowi ke Polisi Naik Tahap Penyidikan, OTW Tersangka?

Namun, jika ada pihak yang memfitnah dan mencemarkan nama baiknya, Jokowi sebagai warga negara ingin menggunakan hak hukumnya.

Rivai juga berujar, terkait meningkatnya status hukum ini ke penyidikan, itu berarti makin memperkuat bahwa apa yang dilaporkan Jokowi mengenai dugaan pencemaran nama baik benar adanya.

Ia menjelaskan, pada intinya proses penyelidikan adalah pertama memverifikasi laporan apakah benar-benar didukung oleh fakta hukum. Lalu, apakah pengaduan itu memenuhi unsur-unsur pasal pidana.

"Nah, dengan meningkatnya (ke penyidikan), maka dua persoalan itu sudah terjawab, yaitu pertama apa yang disampaikan Pak Jokowi benar adanya. Yang kedua laporan dimaksud memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan," ujarnya.

Sementara itu, pada proses penyidikan baru akan ditentukan siapa saja tersangkanya.

Menurut Rivai, saat mengajukan laporan, pihaknya mendapatkan asas praduga tak bersalah, yakni saat ditanya siapa terlapornya mereka menyerahkan hal tersebut kepada Polri untuk melakukan penyelidikan.

"Apalagi dalam Undang-Undang ITE ini kan spektrumnya luas. Jadi bukan hanya yang menyatakan, tapi juga siapa yang mentransmisikan, siapa yang mengedit dan ini tentunya harus dikaji secara hati-hati," terang Rivai.

Baca juga: Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Pengacara Roy Suryo Ungkap Kejanggalan

Kubu Roy Suryo Singgung Kriminalisasi

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai, naiknya status ke penyidikan ini mengonfirmasi bahwa kriminalisasi dalam kasus ini akan terus terjadi.

"Meningkatnya proses penyelidikan ini menjadi penyidikan, di situ konfirmasi kriminalisasi sedang, telah dan akan terus terjadi," kata Ahmad dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin.

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan alasan mengapa pihaknya terus mempermasalahkan soal kriminalisasi ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved