Ijazah Jokowi

Sekarang Jokowi Warga Biasa, Kuasa Hukum Bantah Kriminalisasi Roy Suryo Cs

Sekarang Presiden ke-7, Jokowi merupakan warga biasa. Kuasa hukum bantah kriminalisasi Roy Suryo Cs.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
IJAZAH PALSU JOKOWI - Joko Widodo bersama tim hukumnya Yakup Hasibuan (Putra Otto Hasibuan), Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025). Sekarang Presiden ke-7, Jokowi merupakan warga biasa. Kuasa hukum bantah kriminalisasi Roy Suryo Cs. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin) 

Pasalnya, metode yang digunakan Jokowi untuk mengembalikan kehormatan melalui jalur hukum ini dinilainya tak nyambung.

"Kedua kenapa sih kita persoalkan? Karena metode untuk mengembalikan kehormatan saudara Joko Widodo itu tidak nyambung," jelas Ahmad.

Bagi kubu Roy Suryo, untuk mengembalikan wibawa dan kehormatan Jokowi, maka bekas Gubernur Jakarta itu cukup menunjukkan ijazah aslinya karena laporan ke polisi tetap akan berujung pada hukuman penjara.

Atas dasar itu, kubu Roy Suryo selalu menyebut bahwa upaya hukum yang dilakukan Jokowi ini adalah kriminalisasi.

"Saudara Joko Widodo merasa dihinakan sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya karena ijazahnya palsu, metode praktis untuk mengembalikan wibawa dan kehormatannya adalah dengan menunjukkan bahwa ijazahnya asli, selesai."

"Bukan dengan melaporkan orang ke polisi. Laporkan orang ke polisi itu ujungnya penjara, tidak ada laporan ke polisi itu ujungnya diberi makan enak dan seterusnya, lalu fasilitas mewah, tidak. Akan berujung penjara," tegas Ahmad. (Tribunnews.com/Deni/Faryyanida)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Kriminalisasi Kubu Roy Suryo: Jokowi Sudah Orang Biasa

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved