Pengedar Sabu Dibekuk di Samarinda
Eks Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Edarkan Sabu 1 Kg, Terancam Pidana Seumur Hidup
Dua mantan residivis barang haram narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali melakukan tindak kejahatan.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua mantan residivis barang haram narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali melakukan tindak kejahatan, diduga mengedarkan barang kristal putih seberat 1 Kg di Kota Samarinda.
Hal ini terungkap usai diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda.
Keduanya adalah Atmanan Juwanda, warga jalan Trikora, Handil Bakti, Palaran Kota Samarinda mantan narapidana kasus narkoba tahun 2015 dan Awang Beni Irawan warga jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir Kota Samarinda, kasus narkoba tahun 2020 dan keluar tahun 2023.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi yang didapat tim opsnal Polsek Sungai Kunjang dan melakukan penangkapan terhadap seorang bernama Atmanan Juwanda pada Minggu 6 Juli sekitar pukul 09.40 Wita, tepatnya di pinggir jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan saat itu tersangka sedang menunggu pembeli kristal putih.
Dia itu sedang nunggu pembeli yang tadinya berencana akan bertemu di TKP, itu di wilayah Jalan Padat Karya, Gang Anggrek.
"Alhamdulillah Tapi karena sudah berhasil diamankan oleh anggota kita terlebih dahulu, sehingga tidak terjadi jual beli ini antara si tersangka kita dengan pihak pembeli," ujarnya saat konferensi pers di Gedung lantai dua Aula Rupatama Polresta Samarinda, Selasa (15/7/2025)
Saat itu petugas berhasil amankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 50 kg sabu.
Selain kristal putih, petugas juga amankan speda motor Scoopy KT 4177 BX milik tersangka, serta handphonenya.
Setelah diamankan, dari hasil introgasi Atmanan Juwanda mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang berinisial B yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Baca juga: Pelaku Pemilik Barang Haram di Samarinda Kaltim Dibekuk Polisi, Ketahuan Disimpan di Saku Celana
Dari pengakuan tersangka juga barang tersebut diambil dari seorang dari daerah Palaran, Kota Samarinda.
Petugas pun melakukan pengembangan melakukan penyelidikan di lokasi di Palaran.
"Mereka mengambil lagi barang bukti dan narkotika yang diambil ini di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Palaran, yaitu di Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur," ujarnya.
Petugas yang bergerak cepat pun, langsung mengamankan pelaku, Beni Irawan yang sedang menkaar kristal putih dikamarnya tempat sewaan itu.
"Digrebek dan dilakukan penangkapan oleh anggota dan yang bersangkutan ini dalam keadaan sedang melakukan penimbangan di kamarnya," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dengan total berat 975 gram bruto, yang sudah dipilah dan dibungkus di beberapa plastik, yang berukuran kecil, sedang hingga ditemukan plastik bungkus bertuliskan Guanyinwang.
Baca juga: 9 Poket Barang Haram di Samarinda Disembunyikan dalam Sayur Nangka
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan barang haram yang didapat oleh kedua tersangka didapat dari seorang yang saat masih DPO.
"Untuk peran dari terduga pelaku yang berdua ini, yang bersama-sama diperintahkan oleh DPO yang berinisial B untuk menjual barang tersebut," tuturnya.
Kedua tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun masa kurungan paling singkat atau penjara paling lama 20 tahun hingga pidana seumur hidup. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.