Berita Nasional Terkini

Indikasi Korupsi Rusun Senilai Rp 6,5 Miliar di Sumut, Kementerian PKP Lapor Kejati

Adanya indikasi korupsi proyek Rusun senilai Rp 6,5 miliar di Sumut, Kementerian PKP lapor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR
DUGAAN KORUPSI RUSUN - Ilustrasi rusun. Adanya indikasi korupsi proyek Rusun senilai Rp 6,5 miliar di Sumut, Kementerian PKP lapor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Dok. BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR) 

TRIBUNKALTIM.CO - Temuan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) senilai Rp 6,5 Miliar di Sumatera Utara dilaporkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ke Kejaksaan Tinggi (Sumut).

Proyek Rusun senilai Rp 6,5 Miliar ini tersebar di tiga Kabupaten di Sumut, yakni Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Utara (Taput), dan Deli Serdang.

Kementerian PKP melaporkan indikasi korupsi proyek Rusun Rp 6,5 M ini ke Kejati Sumut, Rabu (9/7/2025). 

Kamis (10/7/2025) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, “Laporan yang kami serahkan agar segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ada dugaan unsur pemerasan yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik.” 

Baca juga: Menteri PKP Maruar Sirait akan Bangun Rusun Bagi Masyarakat di Ibu Kota Nusantara

Fris belum menjelaskan secara rinci bagaimana dugaan korupsi proyek Rusun itu terjadi. 

Namun ia berharap Kejati Sumut segera memproses berkas proyek Rusun yang diserahkan.

“Kami berharap segera ditindaklanjuti, sehingga apa yang menjadi program Bapak Presiden, sebagaimana kita ketahui dalam Asta Cita poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dari Kementerian PKP.

“Bahan-bahan laporan yang disampaikan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Muttaqin didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan: 15 rumah susun (rusun) yang telah dibangun pemerintah terbengkalai alias mangkrak di berbagai wilayah.

Ironisnya, proyek-proyek ini seharusnya menjadi solusi hunian bagi beragam kelompok masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat umum, hingga lembaga pendidikan.

Melihat adanya indikasi masalah serius, Kementerian PKP tidak tinggal diam.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman, menegaskan bahwa temuan ini akan segera didalami bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rusun Terbengkalai Sejak 2015

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian PKP, Jumat (11/7/2025), Heri Jerman secara gamblang menyampaikan kekhawatirannya.

"Rusun untuk ASN, masyarakat, dan pendidikan itu menjadi fokus ITJEN. Kami menemukan 15 lokasi rusun yang terbengkalai," ujarnya.

Yang lebih mencengangkan, beberapa dari bangunan rusun ini ternyata telah berdiri sejak tahun 2015, namun hingga kini tidak juga difungsikan.

"Dari 15 rusun itu, kami akan turun bersama KPK untuk melihat apakah ada indikasi fraud atau penyimpangan.

Karena sebagian rusun itu dibangun sudah cukup lama, bahkan ada yang puluhan tahun," jelas Heri. 

Rusun-rusun yang mangkrak ini tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Sulawesi, Lampung, Palembang, dan Sumatera Utara.

Berbagai faktor disebut menjadi penyebab terbengkalainya proyek-proyek vital ini. 

Heri menjelaskan, masalah kerap muncul saat proses serah terima. Pihak penerima manfaat seringkali menolak serah terima karena rusun tidak memenuhi standar atau ada kekurangan utilitas.

"Banyak yang akhirnya tidak bisa dimanfaatkan karena saat serah terima, pihak penerima menolak karena rusunnya kurang ini itu," ungkap Heri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Bahkan, ada kasus yang lebih pelik, seperti di Klaten, di mana sebuah yayasan sekolah yang seharusnya menjadi penerima manfaat, bubar sebelum proses serah terima dapat dilakukan.

Fokus Pengawasan Rusun Pemerintah Heri juga menegaskan batasan kewenangan pengawasan Itjen dengan fokus pengawasan rusun yang dibangun oleh pemerintah.

Langkah kolaborasi antara Kementerian PKP dan KPK ini diharapkan mampu membuka tabir di balik terbengkalainya 15 rusun tersebut.

Kejelasan dan akuntabilitas menjadi kunci agar program perumahan bagi rakyat dapat benar-benar berjalan optimal dan tepat sasaran.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved