Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim sudah 7 Jam Diperiksa

Kejagung jemput paksa konsultan pengadaan Chromebook. Sementara Nadiem Makarim sudah 7 jam diperiksa.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI CHROMEBOOK KEMENDIKBUDRISTEK - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). Kejagung jemput paksa konsultan di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025). Sementara Nadiem Makarim sudah 7 jam diperiksa Kejagung. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Selasa (15/7/2025) Kejaksaan Agung atau Kejagung jemput paksa terhadap Ibrahim Arief, konsultan perorangan di Kemendibudristek.

Sosok Ibrahim Arief yang dijemput paksa Kejagung hari ini adalah konsultan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.

Sementara itu, terkait dengan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019—2022, Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek hingga sore ini sudah diperiksa selama 7 jam.

Terlihat, Ibrahim Arief konsultan Kemendikbudristek ini tampak tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada Selasa siang, sekitar pukul 14.35 WIB.

Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Hari Ini, Kasus Laptop Chromebook dan Temuan Bukti di Kantor GoTo

Ibrahim Arief yang mengenakan pakaian hitam ini terlihat turun dari mobil operasional Kejagung, dan langsung dibawa masuk ke Gedung oleh tiga orang penyidik.

Tak berselang lama, pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, tiba di Gedung Jampidsus Kejagung

Dalam kesempatan itu, Indra membenarkan kliennya tersebut dijemput paksa oleh pihak Kejagung.

"Iya, hari ini benar dijemput,” ucap Indra singkat, Selasa.

Ia kemudian masuk ke dalam Gedung Jampidsus Kejagung.

Sebelumnya, Ibrahim Arief sempat dua kali diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.

Pemeriksaan pertamanya digelar pada Kamis (12/6/2025) dan pemeriksaan kedua pada Selasa (8/7/2025).

Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga ada pemufakatan jahat beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Adapun arahannya yakni penggunaan laptop Chromebook yang berbasis sistem operasi ChromeOS.

Padahal, menurut pihak Kejagung, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu, lantaran pada 2019 lalu telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya tidak efektif. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved