Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina Tidak Ada di Indonesia, Kejagung Belum Bisa Jemput Paksa

Riza Chalid tersangka korupsi minyak mentah Pertamina diduga tak berada di Indonesia, Kejagung akui tak bisa jemput paksa tiba-tiba.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung belum bisa menjemput paksa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, meskipun diduga tak ada di Indonesia.   (Tribunnews/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Riza Chalid tersangka korupsi minyak mentah Pertamina diduga tak berada di Indonesia, Kejagung akui tak bisa jemput paksa tiba-tiba.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Ia menjadi satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejagung pada Kamis (10/7/2025).

Saat ini hanya Riza Chalid yang belum ditahan, delapan tersangka lainnya sudah berbaju tahanan.

Kejaksaan Agung belum bisa menjemput paksa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, meskipun diduga tak ada di Indonesia.  

Baca juga: Megakorupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Jadi Rp285 Triliun, Tersangka 18 Orang

Kejagung harus menjadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dulu sesuai prosedur.  

“Dalam status tersangka inilah penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil terhadap yang bersangkutan (Riza) dalam status sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Untuk saat ini, penyidik belum menyebutkan kapan Riza akan diminta hadir di Indonesia.

Harli mengatakan, Riza yang kini sudah masuk daftar cekal tidak bisa dijemput paksa secara tiba-tiba.

“Dalam hukum acara kita, ada beberapa kali misalnya yang diberikan kewenangan kepada penyidik. Manakala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, nah baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” lanjutnya.

Harli mengatakan, setidaknya, penyidik perlu memanggil Riza sebanyak tiga kali dalam kapasitas sebagai tersangka sebelum dapat mempertimbangkan upaya paksa.

“Jadi, tidak bisa serta merta dinyatakan DPO, atau melakukan permintaan ekstradisi, padahal yang bersangkutan dalam status tersangka belum dipanggil,” kata Harli.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Kejagung Patahkan Mitos Riza Chalid Kebal Hukum, Pengamat Ungkit Kasus Petral dan Ingatkan Prabowo

Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.

Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved