Berita Samarinda Terkini
Urus SIM di SATPAS Polresta Samarinda Hanya 50 Menit, Berikut Tahapannya Hingga Selesai
Mengurus SIM baru bisa diselesaikan dalam waktu kurang lebih satu jam bahkan sekitar 50 menit saja sudah bisa jadi khusus di Polresta Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Sejak lama persepsi masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah proses yang rumit dan memakan waktu lama.
Hal ini seringkali membuat mereka berpikir negatif dan memilih jalur pintas dengan menggunakan jasa calo walaupun dengan biayanya yang cukup besar.
Namun, kenyataannya, mengurus SIM baru bisa diselesaikan dalam waktu kurang lebih satu jam bahkan sekitar 50 menit saja sudah bisa jadi khusus di Polresta Samarinda.
Hal ini disampaikan Kasat Satpas Polresta Samarinda Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo melalui Kasubnit Regident II, Iptu Mulyadi.
Ia mengatakan saat ini pembuatan SIM lebih mudah asal memiliki syarat utama seperti kartu tanda penduduk (KTP), membuat surat kesehatan dan surat keterangan lulus Psikologi.
Baca juga: Polresta Samarinda Kerahkan 100 Personel saat Operasi Patuh Mahakam 2025 Mulai 14 hingga 27 Juli
"Untuk SIM mulai dari sim A - C persyaratan itu warga indonesia, KTP seluruh warga indonesia semua berlaku jadi tidak ada lagi domisili, KTP seluruh indonesia, Setelah ada KTP dan tes psikologi langsung daftar di loket pendaftaran di SATPAS," ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, setelah lengkap persyaratan utama langkah selanjutnya itu, pemohon ke loket pendaftaran dengan membawa persyaratan awal, setelah langsung diarah petugas menuju Loket 2 untuk registrasi, identifikasi, dan foto.
Dari situ pemohon langsung ke Loket 3 untuk tes teori, setelah lulus, pemohon menuju ke Loket 4 untuk lanjut ke tes Praktek didampingi petugas.
Bagi pemohon yang lulus langsung menuju ke Loket BRI untuk membayar PNBP sesuai SIM yang dibuat, setelah pemohon menuju Loket cetak SIM (mengambil SIM yang telah dicetak).
"Setelah lulus teori baik SIM A dan B, pemohon langsung ke uji praktek, praktek itu tidak dipersulit," katanya.
Untuk pemohon yang melakukan Perpanjangan SIM sedikit berbeda dan mudah yaitu dengan cara; Pemohon langsung datang ke loket pendaftaran dengan membawa persyaratan awal termasuk SIM yang telah habis masa berlakunya.
Selanjutnya Pemohon diarahkan ke Loket BRI untuk membayar PNBP sesuai SIM yang dibuat, kemudian ke Loket 2 untuk registrasi, identifikasi, dan foto dan terakhir Menuju Loket Cetak SIM (Mengambil SIM yang telah diperbaharui.
Baca juga: Polresta Samarinda Kerahkan 100 Personel saat Operasi Patuh Mahakam 2025 Mulai 14 hingga 27 Juli
Untuk mempermudah dan tidak membingungkan masyarakat dalam mengurus SIM, Satpas Polresta Samarinda telah membuat garis petunjuk semisal garus hijau bagi pemohon yang baru mengurus SIM dan garis kuning bagi pemohon yang melakukan Perpanjangan SIM.
"Untuk waktu proses pembuatan sim baru itu sendiri itu kurang lebih sejam, sedangkan perpanjangan itu kurang lebih 30 menit saja," pungkasnya. (*)
Hasil Uji Laboratorium Ompreng SPPG Samarinda Ulu 2 Ditunggu dalam 3 Hari |
![]() |
---|
Pria Pencuri Motor di Samarinda Ditangkap Warga Setelah Dipancing via Facebook |
![]() |
---|
Sopir Truk R6 yang Lindas Pelajar di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda hingga Tewas Masih Buron |
![]() |
---|
2 Karyawan Soto Lamongan Alami Luka Bakar Saat Kebakaran di Sungai Kunjang Samarinda |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.