Bantuan Sosial

Info Pengambilan BSU di Kantor Pos, Cek Batas Pengambilan BSU, Catat Cara Mencairkan BSU 2025

Simak informasi pengambilan BSU di Kantor Pos. Cek batas pengambilan BSU. Catat cara mencairkan BSU 2025.

Grafis TribunKaltim.co/Freepik designed by Krishna Tedjo
BSU 2025 - Ilustrasi. Simak informasi pengambilan BSU di Kantor Pos. Cek batas pengambilan BSU. Catat cara mencairkan BSU 2025.. (Grafis TribunKaltim.co/Freepik designed by Krishna Tedjo) 

2. Akses Menu Bantuan Sosial

Pada halaman login, klik ikon huruf "i" yang berada di pojok kanan bawah layar. 

Selanjutnya, pilih menu "Bantuan Sosial" (terletak di urutan kedua dari bawah).

3. Pilih Jenis Bantuan dan Masukkan NIK

Setelah masuk ke menu bantuan sosial, pilih opsi "Bantuan Subsidi Upah 2025". 

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

4. Verifikasi dan Pengisian Data

Jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan, lanjutkan dengan memfoto KTP sesuai instruksi. 

Setelah itu, isi formulir data diri sesuai dengan informasi yang tertera di KTP kamu.

Baca juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair Via di bsu.kemenaker.go.id login/JMO, Cara Daftar BSU

5. Persetujuan Syarat dan Ketentuan

Setelah data terisi, klik menu "Lihat Syarat dan Ketentuan".

Kamu akan diarahkan ke halaman "Persetujuan Pemrosesan Data". 

Pilih "Terima", lalu klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.

6. Penerimaan QR Code dan Pengambilan Bantuan

Jika semua langkah selesai dan berhasil, sistem akan mengeluarkan QR Code sebagai bukti verifikasi. 
Kamu dapat membawa QR Code tersebut dan datang ke Kantor Pos terdekat untuk proses verifikasi akhir dan pengambilan bantuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Catat Jadwalnya

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved