Wacana Pergantian Wapres

Puan Sebut Proses Surat Usulan Pemakzulan Gibran Harus Mengacu pada Aturan dan Tata Tertib di DPR

Puan Maharani sebut proses surat usulan pemakzulan Gibran harus mengacu pada aturan dan tata tertib di DPR RI.

Dokumentasi/BPMI Setwapres
WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pembekalan kepada 100 Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV dan 110 Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 7, Jakarta, Senin (14/07/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari surat wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Dokumentasi/BPMI Setwapres) 

TRIBUNKALTIM.CO - Puan Maharani sebut proses surat usulan pemakzulan Gibran harus mengacu pada aturan dan tata tertib di DPR RI.

Surat usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia masih belum berujung. 

DPR RI belum mengumumkan nasib surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari surat wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ekspresi Jokowi saat Ditanya soal Ijazah dan Pemakzulan Gibran, Pakar: Pandai Sembunyikan Emosi

Dia menegaskan, DPR akan melihat terlebih dahulu seperti apa mekanisme yang berlaku dalam menangani surat tersebut.

"Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puan menegaskan bahwa segala proses, termasuk surat usulan pemakzulan Gibran harus mengacu pada aturan dan tata tertib yang berlaku di parlemen.

"Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana, dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme seperti apa," pungkas Puan.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

SURAT PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua DPR RI Puan Maharani bicara mengenai kabar surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Dia menegaskan, DPR akan melihat terlebih dahulu seperti apa mekanisme yang berlaku dalam menangani surat tersebut. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
SURAT PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua DPR RI Puan Maharani bicara mengenai kabar surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Dia menegaskan, DPR akan melihat terlebih dahulu seperti apa mekanisme yang berlaku dalam menangani surat tersebut. (Tribunnews.com/Chaerul Umam) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Diwujudkan, Singgung Ancaman Terselubung Jokowi pada Prabowo

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

Baca juga: Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Golkar Minta Segera Dibacakan, PDIP: Tergantung Pimpinan DPR

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Kabar Surat Pemakzulan Gibran? Begini Jawaban Ketua DPR

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved