Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Ungkap Proyek Laptop Chromebook Sudah Direncanakan sejak Nadiem Belum Jadi Menteri

Kejagung ungkap proyek laptop Chromebook sudah direncanakan sejak Nadiem Makarim belum jadi menteri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. Bukti belum cukup menjadi alasan Kejagung belum menetapkan Nadiem menjadi tersangka meski sudah diperiksa selama sembilan jam. Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.

Lalu pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat bersama Jurist; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief, untuk memerintahkan agar pengadaan proyek laptop Chromebook segera direalisasikan.

Baca juga: Usai Eks Menteri Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Bakal Geledah Rumah Nadiem Makarim

Padahal, Qohar mengungkapkan pengadaan terkait proyek semacam itu belum dilaksanakan.

Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur Sekolah Dasar Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah; Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, Jurist Tan; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nadiem Sebut Laptop Chromebook untuk Atasi Pembelajaran akibat Covid-19

Meski Kejagung menyebut pengadaan laptop Chromebook sudah direncanakan sejak tahun 2019, Nadiem sempat mengungkapkan adanya proyek tersebut demi membantu pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada tahun 2020.

Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi ketika Kejagung pertama kali mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut pada 10 Juni 2025 lalu.

Baca juga: Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim sudah 7 Jam Diperiksa

“Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi krisis pendidikan. Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta.

Dia menegaskan proyek pengadaan laptop Chromebook ini demi memastikan pembelajaran tidak berhenti meski harus dilakukan secara daring.

Pada momen tersebut, Nadiem juga mengatakan selama menjabat sebagai Mendikbudristek, pihaknya melakukan pengadaan sekitar 1,1 juta unit laptop dan modem 3G dan proyektor bagi lebih dari 77 ribu sekolah.

Nadiem pun mengeklaim kebijakan yang diambilnya itu berprinsip adanya transparansi dan akuntabilitas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved