Berita Balikpapan Terkini

ARUKKI Desak Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi di PT KKT Balikpapan

ARUKKI menyoroti adanya kaitan erat antara modus operandi para pelaku dan dugaan penyalahgunaan wewenang di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BATUBARA ILEGAL - ARUKKI mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil membongkar sindikat batubara ilegal senilai Rp5,7 triliun di Ibu Kota Nusantara. Namun, mereka mendesak Kejari Balikpapan segera menuntaskan dugaan korupsi di PT KKT yang dianggap mandek sejak 2020. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengapresiasi Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar sindikat pertambangan batu bara ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari, menilai pengungkapan kasus Rp5,7 triliun ini bukti profesionalisme Polri memberantas kejahatan sumber daya alam sejak 2016.

"Keberhasilan Bareskrim Polri adalah bukti nyata komitmen mereka dalam memberantas kejahatan sumber daya alam," tegas Munari, Jumat (18/7/2025). 

Meski demikian, ARUKKI menyoroti adanya kaitan erat antara modus operandi para pelaku dan dugaan penyalahgunaan wewenang di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Menurut Munari, pengangkutan batubara ilegal melalui 351 peti kemas di pelabuhan terkait langsung dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Baca juga: Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula

Ironisnya, kata dia, penyidikan kasus PT KKT yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 2020 dinilai mandek tanpa penetapan tersangka.

Kejari Balikpapan sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada Februari 2021, namun tidak ada perkembangan berarti hingga sekarang.

Munari menegaskan bahwa stagnasi penanganan kasus ini telah mendorong ARUKKI mengajukan praperadilan pada Oktober 2024.

Walaupun Kejari saat itu berjanji untuk melanjutkan penyidikan, ARUKKI menilai tidak ada langkah signifikan hingga kini.

Stagnasi ini menimbulkan anomali penegakan hukum karena Bareskrim berhasil menangkap pelaku di hilir, sementara institusi penegak hukum di “pintu keluar” pelabuhan terkesan membiarkan kasus berjalan di tempat.

"Kegagalan menuntaskan kasus PT KKT patut diduga menciptakan celah keamanan dan hukum yang dimanfaatkan sindikat ilegal," ujar Munari.

ARUKKI mendesak Kejari Balikpapan di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Agung RI untuk mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi di PT KKT.

Mereka menuntut penetapan tersangka, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual, dalam waktu paling lambat tiga bulan mendatang. 

Selain itu, ARUKKI mendorong Bareskrim Polri untuk memperluas pengembangan penyidikan dengan menggandeng Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini diharapkan mampu mengungkap keterlibatan oknum aparat maupun pejabat yang memfasilitasi aktivitas ilegal di pelabuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved