Berita Balikpapan Terkini
ARUKKI Desak Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi di PT KKT Balikpapan
ARUKKI menyoroti adanya kaitan erat antara modus operandi para pelaku dan dugaan penyalahgunaan wewenang di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
Munari juga menegaskan bahwa jika tidak ada kemajuan signifikan dalam tiga bulan, ARUKKI akan menganggap Kejari Balikpapan secara diam-diam menghentikan penyidikan.
ARUKKI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum, keadilan, dan penyelamatan aset negara.
Menurut Munari, hal ini sangat penting mengingat posisi strategis Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara.
"Kami siap mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Balikpapan," tutup Munari.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menolak permohonan praperadilan dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp, yang mengadili keabsahan penghentian penyidikan dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Selasa (23/10/2024).
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Ari menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak.
Hakim menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi di PT KKT masih berlangsung dan belum ada bukti resmi penghentian penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, menegaskan penyidikan dugaan korupsi di PT KKT tetap berjalan.
"Tidak ada penghentian penyidikan," kata Yudie.
Yudie menjelaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dengan hati-hati berdasarkan bukti yang ada.
"Penyidikan dilakukan untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup," ujarnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi PT BKS, Kerugian Negara Capai Rp21,2 Miliar
Ia juga menyebutkan bahwa kejaksaan sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
Penyidik terus memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam kasus ini.
"Kami harus bekerja lebih keras untuk menemukan bukti tersebut," jelasnya.
Dia sembari menegaskan bahwa penentuan tersangka harus dilakukan dengan cermat agar tidak menciderai hak seseorang.
"Jika dua alat bukti terpenuhi, maka penyidikan selesai. Namun jika tidak, proses masih berlanjut," pungkasnya. (*)
Kapolresta Balikpapan Bagi 50 Paket Beras ke Ojek Online |
![]() |
---|
Letkol Inf Yoannes Andy Wibowo Resmi Jabat Danbrigif 24/Bulungan Cakti |
![]() |
---|
Andai Tau Duluan, Semua Pekerja Harus Gabung BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Petrosea Sosialisasi Kebersihan Lingkungan Sejak Dini di SDN 015 Balikpapan Barat |
![]() |
---|
Kasatlantas Polresta Balikpapan Gelar Jumat Berkah Bersama Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.