Berita Nasional Terkini
Negara Berpotensi Kehilangan Rp7,68 Triliun Imbas Tarif Masuk Produk AS Nol Persen
Negara berpotensi kehilangan Rp7,68 triliun imbas tarif masuk produk AS nol persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Negara berpotensi kehilangan Rp7,68 triliun imbas tarif masuk produk AS nol persen.
Barang asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia bakal dibebaskan dari tarif bea masuk.
Hal ini menyusul Presiden AS, Donald Trump, memangkas tarif impor menjadi 19 persen dari penetapan awal sebesar 32 persen.
Kesepakatan ini merugikan atau menguntungkan Indonesia?
Pemberian tarif bea masuk nol persen pada produk-produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia dapat menghilangkan potensi penerimaan negara.
Baca juga: 10 Produk Amerika Serikat Bebas Masuk Indonesia Tanpa Biaya Tarif Impor
Sebab dengan adanya kesepakatan ini, negara seharusnya bisa mendapatkan penerimaan dari pungutan bea masuk produk AS.
Terlebih AS merupakan negara mitra dagang terbesar kedua bagi Indonesia.
Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global dari LPEM FEB Universitas Indonesia Mohamad Dian Revindo mengatakan, upaya negosiasi pemerintah ke AS memang patut diapresiasi karena dapat menghasilkan penurunan tarif resiprokal dari ancaman awal 32 persen menjadi 19 persen.
Terlebih tarif yang akhirnya ditetapkan AS ke Indonesia dapat lebih rendah 1 persen ketimbang Vietnam yang dikenakan tarif resiprokal 20 persen oleh AS.
Namun, Indonesia juga perlu bersiap dan mengantisipasi beberapa efek dari kesepakatan negosiasi perdagangan tersebut yang salah satunya terkait tarif 0 persen bagi produk AS di Indonesia.
"Perlu kita apresiasi tapi perlu diantisipasi juga penurunan penerimaan negara dari tarif," ujar Revindo kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan data yang diolah LPEM UI, pada 2024 terdapat beberapa produk AS yang diimpor Indonesia dengan pungutan tarif bea masuk tinggi dan nilai yang tinggi.
Produk AS yang tertinggi ialah gas minyak bumi dan gas hidrokarbon lainnya (HS 2711) dengan nilai impor 1,54 miliar dollar AS.
Produk ini dikenakan tarif 5 persen dan pungutan tarif yang diterima Indonesia mencapai 7,74 miliar dollar AS.
Kemudian produk mobil penumpang dan kendaraan bermotor lainnya (HS 8703) nilai impornya 31,16 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.