Kasus Impor Gula

Vonis Tom Lembong Bukan Hanya Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terdakwa Tom Lebong bukan hanya penjara 4 tahun 6 bulan. Diketahui, hukuman penjara Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kolase Tribun Kaltim / Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
VONIS TOM LEMBONG - Arsip foto suasana sidang terdakwa Tom Lembong, Jumat (11/7/2025). Vonis terdakwa Tom Lebong bukan hanya penjara 4 tahun 6 bulan. Diketahui, hukuman penjara Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Kolase Tribun Kaltim / Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembacaan hukuman vonis terdakwa Tom Lembong jadi sorotan publik.

Persisnya, terdakwa Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Namun, vonis terdakwa Tom Lebong bukan hanya penjara 4 tahun 6 bulan.

Terdakwa Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, hukuman penjara Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hakim menilai Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) sore di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, PN Tipikor Jakarta Pusat.

 Sidang vonis tersebut menjadi sorotan publik dan dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang.

Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Putusan Hakim Beber Tom Lembong Abaikan Risalah Rapat dan Aturan Teknis Terbitkan Impor Gula

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved