Berita Balikpapan Terkini
Seorang Pengasuh Ponpes di Balikpapan Utara Jadi Tersangka Rudapaksa Santri di Bawah Umur
Santri yang masih berumur 10 tahun di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Balikpapan Utara menjadi korban asusila diduga dilakukan pengasuh
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Kasus rudapaksa terhadap anak kembali membuat dunia pendidikan agama di Balikpapan tercoreng, santri yang masih berumur 10 tahun di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Balikpapan Utara menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh pengurus pondok itu sendiri dan seniornya.
Korban AN (10) seorang santri yang masuk ke pondok pesantren dengan tujuan menimba ilmu agama.
Alih-alih mendapat ilmu dan teladan, korban justru menerima perlakuan keji dari orang yang semestinya memberi contoh kebaikan.
Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Muhammad Sultan Herlambang, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Balikpapan Kaltim, Pelaku Kini Dibui
“Tersangka yang sudah kita tahan adalah pria berinisial H (22), seorang pengajar sekaligus pengasuh di pesantren, serta Y (16), seorang santri senior. Untuk korban inisial AN (10),” jelas Sultan saat dikonfirmasi Minggu (20/07).
Tersangka H merupakan ustadz atau pengajar yang disegani di kalangan santri, sementara Y diduga mengikuti jejak H dan melakukan tindakan serupa terhadap korban.
Kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 08.25 WITA. AN (10) korban mau memulai pelajaran di pondok. Kemudian pelaku H mengajak korban untuk pergi ke kamar, dengan tujuan awal untuk memberikan sebuah cincin kepada korban.
Pada saat itu korban menuruti kemauan pelaku. Sesaat korban hendak keluar kamar, pelaku menahan korban, mengangkat kaki korban, dan mencabuli korban.
Sedangkan untuk pelaku Y, korban lupa tepatnya hari dan tanggalnya, sekira pukul 15.00 WITA. Korban bangun dari tidur siang dan pergi ke jemuran untuk mengambil selimut, setelah sampai di jemuran tiba tiba pelaku Y menghampiri dan menarik tangan korban. Kemudian pelaku mengajak ke kamar korban dan menutup pintu lalu melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Balikpapan Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangga Sendiri dan Belum Ditahan
"Kedua tersangka akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Dan saat ini semua berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan negeri Balikpapan," pungkasnya. (*)
DKK Balikpapan Gelar Pemeriksaan Lanjutan Balita Stunting, Pantau Tumbuh Kembang Pada Anak |
![]() |
---|
Disdukcapil Balikpapan Jemput Bola Perekaman KTP-el Pelajar, Permudah Layanan Identitas Pemula |
![]() |
---|
Gudang Terbakar di Kariangau Balikpapan, Brimob Polda Kaltim dan BPBD Padamkan Api dalam 1 Jam |
![]() |
---|
Rutan Balikpapan Raih Juara Liga Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Utara 2025 |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Kerahkan 520 Personel untuk Patroli, Antisipasi Balap Liar dan Laka Lantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.