Berita Balikpapan Terkini

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Balikpapan Kaltim, Pelaku Kini Dibui

Kasus dugaan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun di kawasan Kecamatan Balikpapan Utara, kini memasuki babak baru.

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KASUS RUDAPAKSA - Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Muhammad Sultan Herlambang. Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Balikpapan Utara, kini memasuki babak baru. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kini memasuki babak baru. 

Polisi telah menetapkan seorang pria berusia 70 tahun berinisial R sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Muhammad Sultan Herlambang, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2025, dan pada hari yang sama pula tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Balikpapan.

“Sudah penetapan tersangka tanggal 9 Juli dan dilaksanakan penahanan di hari yang sama,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Balikpapan Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangga Sendiri dan Belum Ditahan

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, khususnya pemaksaan persetubuhan atau perbuatan tindak asusila.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Ipda Sultan.

Sejauh ini polisi telah memeriksa saksi korban dan kedua orang tuanya.

Baca juga: Miris! Remaja 14 Tahun di Samarinda Jadi Korban Rudapaksa di Tempat Kerja oleh Rekan Sendiri

Sementara itu, ibu korban, S (32), menyampaikan bahwa pihak keluarga baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit PPA Polresta Balikpapan.

“Kemarin kami di-BAP lagi di PPA, dan tadi kami diinformasikan kalau pelaku sudah dimasukkan ke rutan Polresta,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi korban saat ini secara fisik tampak normal dan tetap bermain seperti biasa.

Baca juga: Berani Lapor Usai Nonton Film Walid, 13 Korban Rudapaksa Ponpes Lombok Barat Akhirnya Buka Suara

Namun, keluarga mengaku tetap khawatir atas dampak psikologis yang mungkin muncul kemudian hari.

“Dia anak pertama dari dua bersaudara, kami khawatir dampaknya ke mentalnya nanti,” ujar sang ibu dengan nada cemas.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.

Korban saat itu hendak pergi ke masjid ketika diduga dicegat oleh pelaku yang masih merupakan tetangganya sendiri dan dibujuk dengan iming-iming minuman susu.

Baca juga: 4 Fakta Aksi Keji Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita di Rutan, Kompolnas Beri Respons

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved