Berita Nasional Terkini

Vonis Hakim untuk Tom Lembong Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding

Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kejagung pikir-pikir ajukan banding.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 4,5 tahun penjara untuk eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kejagung pikir-pikir ajukan banding.

Pihak Tom Lembong dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama belum memastikan apakah akan banding atau tidak terhadap putusan vonis majelis hakim.

Kejagung merespons vonis 4,5 tahun penjara untuk eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Rekam Jejak Kritik Tom Lembong ke Jokowi, dari IKN hingga Hilirisasi Nikel, Sempat Didebat Bahlil

Vonis terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 7 tahun penjara.

Meski begitu, Kejagung menghormati apa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim (soal vonis Tom Lembong)" kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

Meski begitu, Anang mengaku pihaknya masih melakukan pertimbangan soal langkah hukum ke depannya terkait vonis terhadap Tom Lembong tersebut.

"Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis," ucapnya.

VONIS TOM LEMBONG - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong, Sabtu (19/7/2025). Pihaknya mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
VONIS TOM LEMBONG - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong, Sabtu (19/7/2025). Pihaknya mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Hal yang sama juga dilakukan Tom Lembong.

Ia menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Hakim Sebut Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi tapi Ada 4 Hal yang Memberatkan

Atas perbuatannya Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4,5 Tahun Penjara Untuk Tom Lembong

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved