Kasus Impor Gula

Duduk Perkara Kasus Tom Lembong hingga Divonis 4,5 Tahun, Data Impor Gula 4 Mendag Penerusnya

Duduk perkara kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun penjara. Berikut data impor gula 4 Mendag penerus Tom Lembong

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Duduk perkara kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun penjara. Berikut data impor gula 4 Mendag penerus Tom Lembong. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jumat (18/7/2025) Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun.

Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

Bagaimana duduk perkara kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun penjara, cek data impor gula 4 Mendag penerusnya.

Dalam putusannya, Hakim menyebut tindakan Tom Lembong terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meski dalam fakta persidangan, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, kesedihan Saut Situmorang hingga Jatuh di Pelukan Anies

Yang jadi kontroversi dalam kasus Tom Lembong, hakim menjatuhkan vonis tersebut salah satunya karena mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakannya.

"Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," beber hakim. 

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.

Konsultan Pajak Kirim Amicus Curiae: di Mana Letak Niat Jahat?

Konsultan yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dokumen amicus curiae dikirimkan melalui David Lesmana dan telah diterima pihak panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025), atau sehari sebelum pembacaan sidang putusan Tom dibacakan. 

“Kita mengajukan sahabat pengadilan kepada pengadilan. Artinya, dari perkara kasus Pak Tom Lembong, kita terpanggil. Kita ada tanggung jawab moril juga untuk bisa memberikan pandangan kita, pendapat-pendapat kita,” kata David saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis.

Ketua lembaga konsultan pajak tersebut, Suhandi Cahaya, meminta majelis hakim mencermati apakah dalam kegiatan importasi gula 2015-2016, Tom memiliki niat jahat melakukan tindakan rasuah.

“Di mana letak niat jahat (mens rea) Tom Lembong untuk melakukan korupsi?” tutur Suhandi.

Pihaknya lalu menyoroti perhitungan atau audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan negara mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar akibat kebijakan impor Tom Lembong.

Di antara komponen kerugian keuangan negara yang dipersoalkan menyangkut kemahalan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula.

Dalam audit itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang ditugaskan Tom Lembong melakukan operasi pasar pengendalian harga gula, membeli gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dari perusahaan swasta sebesar Rp 9.000 per kilogram, yang dianggap terlalu mahal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved