Berita Samarinda Terkini
2 Kurir Sabu Diamankan Polsek Samarinda Seberang saat Akan Kabur
Adam Putra (22) warga Palaran, bersama Rista Satria (22) warga Samarinda Seberang, ditangkap Opsnal Polsek Samarinda Seberang
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adam Putra (22) warga Palaran, bersama Rista Satria (22) warga Samarinda Seberang, ditangkap Opsnal Polsek Samarinda Seberang.
Keduanya ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan di Jalan Pattimura Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, tepatnya di pinggir jalan, Minggu (20/7/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterimanya terkait aktivitas transaksi narkotika di area tersebut.
Setelah mendapatkan informasi anggota opsnal Polsek Samarinda Seberang kemudia melakukan penyelidikan di Jalan Pattimura Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Muara Rapak, 2 Paket Sabu Diamankan
"Dari hasil pengamatan, serta observasi yang dilakukan petugas mendapati dua orang laki-laki yang dicurigai berboncengan, meletakkan sesuatu di pinggir jalan.
Tetapi, setelah mengetahui kedatangan petugas itu pun, para pelaku langsung berupaya melarikan diri, tetapi upaya tersebut gagal, keduanya berhasil diringkus petugas," jelasnya.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut, petugas mengamankan satu buah handphone milik salah satu tersangka bernama Rista, di dalam handphone miliknya terdapat sebuah vidio yang memperlihatkan pelaku meletakkan kotak rokok berisi sabu-sabu, untuk seorang yang telah dipemesan.
Atas video tersebut, petugas kemudian meminta untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud dalam video tersebut.
"Keduanya pun langsung diminta menunjukkan lokasi dimaksud oleh anggota Jadi, barang bukti satu poket sabu seberat 0,80 gram bruto kami juga amankan dari pelaku, yang rencana dijejakkan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari hasil interogasi bahwa kristal putih tersebut ternyata berasal dari seorang atas nama Adam.
"Jadi pelaku (Rista) mengaku barang ini milik dari rekannya (Adam), dan dia hanya diajak saja, yang nantinya akan diberikan upah Rp 50 ribu," katanya.
Baca juga: Simpan Sabu 5,18 Gram di Bungkus Rokok, Pria di Palaran Samarinda Ini Dibekuk Polisi
Ditanyakan mengenai asal barang milik Adam, Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki menyampaikan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Yang jelas barang awal ini dari Adam, Adam dapat dari mana belum tahu, itu masih kami dalami lagi, yang jelas pelaku ini kalau ada yang pesan dia belikan, jadi peran Adam sebagai penjual sekaligus kurir, sedangkan Rista sebagi kurir saja," pungkasnya. (*)
Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah |
![]() |
---|
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hujan Hari Ini, Daftar 28 Titik Banjir di Samarinda hingga Longsor di Sempaja, Imbauan BPBD |
![]() |
---|
Longsor di Sempaja Selatan, BPBD Samarinda Minta Warga di Area Rawan Mengungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.