Berita Samarinda Terkini

2 Kurir Sabu Diamankan Polsek Samarinda Seberang saat Akan Kabur

Adam Putra (22) warga Palaran, bersama Rista Satria (22) warga Samarinda Seberang, ditangkap Opsnal Polsek Samarinda Seberang

TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polresta Samarinda
SABU -  Barang bukti sabu yang diamankan dari dua tersangka yang berhasil diamankan opsnal Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda. di Jalan Pattimura Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, tepatnya di pinggir jalan, Minggu (20/7/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WITA. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adam Putra (22) warga Palaran, bersama Rista Satria (22) warga Samarinda Seberang, ditangkap Opsnal Polsek Samarinda Seberang

Keduanya ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan di Jalan Pattimura Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, tepatnya di pinggir jalan, Minggu (20/7/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterimanya terkait aktivitas transaksi narkotika di area tersebut. 

Setelah mendapatkan informasi anggota opsnal Polsek Samarinda Seberang kemudia melakukan penyelidikan di Jalan Pattimura Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Muara Rapak, 2 Paket Sabu Diamankan

"Dari hasil pengamatan, serta observasi yang dilakukan petugas mendapati dua orang laki-laki yang dicurigai berboncengan, meletakkan sesuatu di pinggir jalan.

Tetapi, setelah mengetahui kedatangan petugas itu pun, para pelaku langsung berupaya melarikan diri, tetapi upaya tersebut gagal, keduanya berhasil diringkus petugas," jelasnya. 

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut, petugas mengamankan satu buah handphone milik salah satu tersangka bernama Rista, di dalam handphone miliknya terdapat sebuah vidio yang memperlihatkan pelaku meletakkan kotak rokok berisi sabu-sabu, untuk seorang yang telah dipemesan.

Atas video tersebut, petugas kemudian meminta untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud dalam video tersebut. 

"Keduanya pun langsung diminta menunjukkan lokasi dimaksud oleh anggota Jadi, barang bukti satu poket sabu seberat 0,80 gram bruto kami juga amankan dari pelaku, yang rencana dijejakkan," ujarnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan dari hasil interogasi bahwa kristal putih tersebut ternyata berasal dari seorang atas nama Adam. 

"Jadi pelaku (Rista) mengaku barang ini milik dari rekannya (Adam), dan dia hanya diajak saja, yang nantinya akan diberikan upah Rp 50 ribu," katanya. 

Baca juga:  Simpan Sabu 5,18 Gram di Bungkus Rokok, Pria di Palaran Samarinda Ini Dibekuk Polisi

Ditanyakan mengenai asal barang milik Adam, Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki menyampaikan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Yang jelas barang awal ini dari Adam, Adam dapat dari mana belum tahu, itu masih kami dalami lagi, yang jelas pelaku ini kalau ada yang pesan dia belikan, jadi peran Adam sebagai penjual sekaligus kurir, sedangkan Rista sebagi kurir saja," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved