Kabar Artis

Kesalahan Fatal Razman Nasution yang Bisa Bikin Dirinya Kalah Lawan Hotman Paris

Razman Nasution didakwa mencemarkan nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews/YouTube Mantra News
HOTMAN VS RAZMAN - Hotman Paris dan Razman Nasution terlibat kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025. Razman statusnya terdakwa pencemaran nama baik. Razman Nasution didakwa mencemarkan nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Kolase Tribunnews/YouTube Mantra News) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025) lalu.

  Razman Nasution didakwa mencemarkan nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Persoalan bermula dari pengakuan mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, kepada Razman. Iqlima mengklaim telah mengalami dugaan pelecehan seksual, dan dalam upaya membela kliennya itu, Razman menyampaikan berbagai pernyataan yang dianggap menyerang reputasi Hotman.

Baca juga: Hotman Paris Protes Usai Razman Nasution hanya Dituntut 2 Tahun Penjara, Nilai Terlalu Ringan

Pernyataan-pernyataan tersebut kemudian menyebar di media sosial dan dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Tuntutan itu pun menuai komentar tajam dari pihak Hotman Paris.

Hotman, dalam keterangannya, menegaskan bahwa Razman keliru dalam menyikapi kasus ini.

“Satu hal yang Razman lupa adalah, dia selalu mengatakan, ‘Benar Hotman melecehkan, pastinya.’ Padahal poinnya bukan itu,” ujar Hotman Paris, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Senin (21/7/2025). 

Menurut Hotman, persoalan utama bukan pada benar atau tidaknya tudingan pelecehan, melainkan pada cara Razman menyikapi informasi tersebut.

“Benar atau tidak saya melecehkan, bukan itu yang jadi persoalan. Yang jadi persoalan adalah, kalau terjadi pelecehan, bukan berarti kau main hakim sendiri dengan cara menyebarkan Instagram, dengan cara membuat tuduhan,” lanjutnya.

Hotman menjelaskan bahwa tindakan menyebarkan tuduhan di media sosial masuk dalam ranah pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.

“Jadi, yang diatur dalam Undang-Undang ITE itu adalah membuat tuduhan, menyebarkan tuduhan ya. Tidak melihat soal benar tidaknya, gitu kan,” tegas Hotman.

Baca juga: Kejagung Peringatkan Hotman Paris tak Buat Gaduh di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Lebih lanjut, Hotman juga menyinggung pernyataan Razman yang dinilai keterlaluan, termasuk menuduh dirinya “nidurin semua asprinya” dan melakukan pelecehan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Itu dia bikin sendiri tanpa pernah melakukan laporan polisi, tidak pernah gugat perdata, padahal kan dia mewakili klien,” tambahnya.

Menurut Hotman, kesalahan fatal Razman terletak pada metode penanganan kasus yang dinilai tidak profesional.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved