Berita Nasional Terkini
Kejagung Peringatkan Hotman Paris tak Buat Gaduh di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Kejaksaan Agung peringatkan pengacara kondang Hotman Paris tak buat gaduh di kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejagung peringatkan Hotman Paris tak buat gaduh di kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong.
Ya, Kejaksaan Agung meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris.
Pihaknya meminta tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas dari kasus korupsi impor gula.
Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno.
Ia merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Tom Lembong, Apakah Bakal Bebas seperti Kata Hotman Paris? Respons Kejagung
“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno melansir Kompas.com, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Sutikno menjelaskan bahwa surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.
Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.
Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.
Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.
Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.
“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
Baca juga: Hotman Paris Disentil Kejagung dan Kubu Tom Lembong soal Kasus Izin Impor Gula
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung. Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.
“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.
Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.