Aplikasi

RUU Penyiaran Bakal Larang Punya Second Account di Instagram hingga TikTok, Sedang Dibahas DPR

Larangan kepemilikan second account ini tengah diusulkan dalam RUU Penyiaran yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

Editor: Heriani AM
freepik
LARANGAN SECOND ACCOUNT - Ilustrasi logo Instagram. DPR RI mengancam salah satu kebiasaan digital mereka yang paling umum yaitu memiliki lebih dari satu akun media sosial atau yang disebut dengan second account. 

TRIBUNKALTIM.CO - DPR RI mengancam salah satu kebiasaan digital mereka yang paling umum yaitu memiliki lebih dari satu akun media sosial atau yang disebut dengan second account.

Larangan kepemilikan second account ini tengah diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

Dan usulan ini sontak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat digital Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR Usul Larangan Punya Second Account, Sebut Satu-satunya Cara untuk Kontrol Konten Ilegal

Melansir dari Kompas, anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menjadi pengusung utama gagasan ini.

 Ia menyebut bahwa keberadaan second account sering dimanfaatkan untuk aktivitas buzzer, penyebaran hoaks, dan tindakan manipulatif lainnya yang merusak ekosistem digital.

"Rekomendasi saya, dalam RUU dimasukkan bahwa platform digital tidak boleh membuat akun ganda," kata Oleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama platform digital besar seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok, Selasa (15/7/2025) yang dikutip dari Kompas.

Mengapa DPR Ingin Melarang second account?

Menurut Oleh, second account ini atau yang dinamain dengan second account telah menjadi alat utama dalam penyebaran konten ilegal dan pembentukan opini publik secara tidak sehat oleh buzzer.

Ia menyebut fenomena "selebritas dadakan" yang lahir karena manipulasi algoritma lewat banyak akun justru mengancam kualitas informasi publik.

"Tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak," tegasnya.

Ia juga menuntut agar platform digital bertanggung jawab menyaring dan mengelola akun-akun yang terindikasi ganda sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan ruang digital.

Baca juga: Lagi Viral Flipside Instagram, Apa Itu? Cara Mengaktifkannya dan Bedanya dengan Second Account

Pakar Siber: Bukan Soal Larangan, Tapi Soal Pengawasan

Selain itu, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, setuju bahwa pengendalian akun multipel penting untuk melawan kejahatan digital. Namun, ia menilai larangan total atas second account bukan langkah yang realistis.

"Masalahnya bukan orang punya akun kedua, tapi bagaimana akun itu dikontrol. Jika bisa dimonitor, kita bisa menekan kejahatan digital dan aksi buzzer," ujar Alfons yang dikutip dari Kompas.com (17/7/2025).

Alfons menekankan, banyak orang memiliki akun kedua untuk keperluan sah, seperti memisahkan urusan pribadi dan pekerjaan, atau untuk menjaga privasi.

Dengan sistem pengawasan yang baik, keberadaan second account tetap bisa dikendalikan tanpa perlu dilarang.

Second Account/ Akun Ganda Itu Ruang Aman

Namun di sisi lain, usulan ini bisa berdampak besar bagi Gen Z, dan beberapa kelompok usia muda yang lahir antara pertengahan 1990-an hingga awal 2010-an.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved