Aplikasi

Anggota DPR Usul Larangan Punya Second Account, Sebut Satu-satunya Cara untuk Kontrol Konten Ilegal

Anggota DPR RI sampaikan usul larangan punya second account di media sosial, sebut satu-satunya cara untuk kontrol konten ilegal.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
LARANGAN SECOND ACCOUNT - Tampilan berbagai media sosial pada ponsel yang diolah dari Canva. DPR usul larangan punya second account di medsos diatur dalam RUU Penyiaran (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPR RI sampaikan usul larangan punya second account di media sosial, sebut satu-satunya cara untuk kontrol konten ilegal.

Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern.

Di balik kemudahan berinteraksi dan berbagi informasi di media sosial, muncul pula tantangan baru, termasuk penyalahgunaan akun palsu atau akun ganda (second account).

Fenomena ini tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga membuka celah penyebaran hoaks, manipulasi opini publik, hingga eksploitasi ruang digital secara ilegal.

Baca juga: Halaman Google Discover Kini Tampilkan Ringkasan Artikel dengan AI, Ancaman Bagi Penerbit Berita

Menanggapi persoalan tersebut, Oleh Soleh selaku anggota Komisi I DPR RI, menyampaikan usulan kontroversial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah platform digital besar seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok.

Dalam pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), Oleh menyarankan agar larangan memiliki akun ganda (second account) dimasukkan ke dalam RUU Penyiaran.

"Rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini," ujar Oleh Soleh saat menyampaikan pendapatnya di hadapan para perwakilan platform digital.

Usulan tersebut, menurut Oleh, tidak hanya berlaku bagi pengguna individu.

Ia menegaskan bahwa larangan akun ganda juga harus mencakup perusahaan dan lembaga.

"Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga, maupun personal," katanya.

Apa Bahaya Akun Ganda Menurut DPR?

Oleh Soleh mengungkapkan bahwa kepemilikan akun ganda di media sosial sering kali disalahgunakan.

 Salah satu penyalahgunaan yang paling marak adalah pengerahan buzzer yang mengelola ratusan hingga ribuan akun palsu.

Menurutnya, praktik semacam ini tidak membawa manfaat, malah sebaliknya menjadi ancaman bagi ekosistem digital dan kehidupan sosial masyarakat.

"Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan, tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak," tegas Oleh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved