Aplikasi

RUU Penyiaran Bakal Larang Punya Second Account di Instagram hingga TikTok, Sedang Dibahas DPR

Larangan kepemilikan second account ini tengah diusulkan dalam RUU Penyiaran yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

Editor: Heriani AM
freepik
LARANGAN SECOND ACCOUNT - Ilustrasi logo Instagram. DPR RI mengancam salah satu kebiasaan digital mereka yang paling umum yaitu memiliki lebih dari satu akun media sosial atau yang disebut dengan second account. 

Apalagi Gen Z adalah pengguna media sosial paling aktif, kreatif, dan ekspresif. Mereka dikenal sering memiliki akun kedua atau akun “alter” sebagai ruang aman untuk mengekspresikan diri tanpa tekanan sosial.

Berikut adalah beberapa alasan kenapa second account sering dipakai oleh masyarakat:

  • Menjaga privasi dari keluarga atau lingkungan kerja/sekolah
  • Mengekspresikan opini sensitif tanpa takut dihakimi
  • Membangun persona kreatif (art, music, fanpage, alter ego, dll)
  • Eksplorasi identitas pribadi (gender, budaya, hobi, dll)
  • Mengelola bisnis kecil atau personal brand

Bagi kebanyakan orang, second account bukan soal manipulasi, tapi soal kebebasan dan perlindungan diri. Jika RUU ini disahkan tanpa pengecualian atau batasan jelas, mungkin ruang-ruang ekspresi itu bisa hilang.

Melihat berbagai sudut pandang, muncul satu solusi kompromi seperti yang dikatakan oleh Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, bukan melarang akun ganda, tetapi mengontrolnya.

Dengan teknologi seperti verifikasi identitas, pemantauan perilaku akun, dan sistem pelaporan yang transparan, pemerintah dan platform digital bisa bekerja sama untuk mengatasi penyalahgunaan akun tanpa membatasi hak digital pengguna.

“Namun, kemarin ada solusi identifikasi one person one account tetapi di banned oleh Komdigi. Lalu, apakah komdigi memiliki kemauan mencari solusi dan menjalankan hal ini?” tutur Alfons. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gen Z Menangis: Usulan DPR Larang Punya Second Account di Medsos, Begini Kata Kemkodigi.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved