Kasus Pembunuhan di Muara Kate
Tersangka Pembunuhan Tragedi Muara Kate Ngotot tak Mau Akui Perbuatan, Cek Penjelasan Polda Kaltim
Tersangka pembunuhan tragedi Muara Kate sampai saat ini masih ngotot tak mau akui perbuatan. Cek penjelasan Polda Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memastikan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Muara Langun, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Tersangka berinisial MT sampai saat ini masih ngotot tak mau akui perbuatan.
Cek penjelasan Polda Kaltim.
Menurut Polda Kaltim, tersangka berinisial MT disebut sebagai pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan secara langsung di lokasi kejadian.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti.
Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan di Muara Kate Paser, Polda Kaltim Ungkap Faktanya Hari Ini
Dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang lebih dari cukup.
“Tadi sudah dirilis oleh Bapak Kapolda, pelaku sudah ditetapkan satu tersangka inisial MT. Dia adalah eksekutor langsung di TKP saat kejadian. Alat bukti yang kami miliki lebih dari dua, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk yang mendukung,” ungkapnya, Selasa (22/7/2025).
Kendati demikian, hingga kini tersangka MT masih belum mengakui perbuatannya. Namun menurut Kombes Jamaluddin, hal itu tidak memengaruhi keyakinan penyidik dalam menetapkannya sebagai pelaku.
“Pelaku masih kekeh belum mengakui perbuatannya, tapi itu tidak masalah. Yang penting dari sisi pembuktian, kami sudah hati-hati. Kalau minimal dua alat bukti, kami tambah lagi agar semuanya lebih terang dari cahaya,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua korban, satu di antaranya meninggal dunia atas nama Rusel, sementara satu lainnya, Anson, mengalami luka berat.
Peristiwa ini dipicu oleh konflik yang bermula dari persoalan jalan hauling yang melintasi wilayah warga.
“Awalnya ada permasalahan terkait jalan hauling. Warga mendirikan posko dan menyetop truk yang melintas. Dari situlah kemudian terjadi cekcok dan berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian,” jelas Jamaluddin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Kate Paser
Ia juga mengungkap bahwa pelaku MT merupakan warga setempat, dan rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari posko yang menjadi lokasi kejadian. Hubungan antara pelaku dan korban juga diketahui masih memiliki ikatan keluarga.
Polda Kaltim kini juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi, mengantisipasi adanya ancaman dari pihak lain.
“Kami sudah bersurat ke LPSK, dan tim mereka akan turun ke lapangan. Perlindungan saksi menjadi prioritas kami, karena ini kasus yang cukup sensitif,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kombes Jamaluddin memastikan tidak ada kendala berarti dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara cermat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pelaku Miliki Hubungan Keluarga dengan Korban
Polda Kalimantan Timur terus mendalami kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Selasa (22/07/2025), terungkap bahwa pelaku berinisial MT (53), warga setempat yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, diduga kuat sebagai eksekutor.
Meski MT belum mengakui perbuatannya, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, petunjuk dari ahli, serta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian yang mengarah langsung kepadanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Kate Paser
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, dalam keterangannya menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara komprehensif.
“Kami sudah memiliki bukti yang cukup kuat, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga analisa ahli. Semuanya mengarah pada MI sebagai eksekutor,” ujar Kombes Jamaluddin Farti.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum kejadian, pelaku MI sempat datang ke posko penyetopan truk hauling yang berada di rumah salah satu warga berinisial Y, tempat warga setempat berkumpul. Jarak antara rumah pelaku dan posko tersebut sekitar 200 meter.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang telah diamankan meliputi:
Baju korban dan handphone,
Baju dan celana yang dikenakan pelaku saat berada di posko,
Pakaian berbeda yang dikenakan saat kembali ke TKP,
Ikat kepala merah,
Sebilah pirang (senjata tajam) yang diduga dibawa pelaku sebelum kejadian.
Senjata Eksekusi Belum Ditemukan
Namun hingga kini, senjata yang digunakan untuk mengeksekusi korban belum ditemukan, seiring dengan sikap pelaku yang masih belum memberikan pengakuan.
Penyidik juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan saksi-saksi penting.
Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan kami tuntaskan. Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” tutup Kombes Jamaluddin Farti.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Legislator Kaltim Sebut Kunjungan Wapres ke Muara Kate Paser Harus Diikuti Kebijakan Nyata
Berikut ini kronologi dan timeline peristiwa berdasarkan dokumentasi pemberitaan TribunKaltim.co.
Kronologi Kasus Pembunuhan di Muara Kate
15 November 2024
Pukul 04.30 WITA, peristiwa tragis terjadi.
Russel (60), warga masyarakat adat Dayak, ditemukan tewas akibat luka bacok di bagian leher.
Satu korban lainnya adalah, Ansouka (55) mengalami luka serius dan dirawat di RSUD Panglima Sebaya, Paser.
Serangan dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
15 November 2024 (Sore)
Kapolres Paser dan Dandim 0904/Paser bertemu dengan Dewan Adat Kaltim dan tokoh masyarakat membahas insiden.
16 November 2024
Pertemuan lanjutan dilakukan di Balikpapan membahas dampak sosial dan budaya dari peristiwa tersebut.
26 November 2024
Kabid Humas Polda Kaltim menyampaikan bahwa 15 saksi telah diperiksa di Polres Paser.
Korban selamat yang terluka, Ansouka mengaku tidak mengenali pelaku.
13 Juni 2025
Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat bersama TNI-Polri dan Setwapres membahas penggunaan jalan hauling tambang di wilayah Muara Kate.
15 Juni 2025
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Muara Kate untuk menemui warga membahas isu pertambangan dan hauling.
22 Juli 2025
Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers di ruang Rupatama terkait perkembangan pengungkapan kasus pembunuhan Russel.
Dalam keterangan resminya, jajaran Polda Kaltim menyampaikan bahwa kasus yang diungkap ini tidak hanya melibatkan unsur pembunuhan berencana, namun juga mencakup unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah pedalaman Kabupaten Paser dan sempat menyita perhatian publik, khususnya masyarakat sekitar Muara Komam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka bekas penganiayaan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi Direskrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto hadir dalam konferensi pers
Pihak kepolisian juga membeberkan sejumlah barang bukti serta kronologis kejadian awal, yang menguatkan dugaan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dengan unsur perencanaan.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan, terlebih jika disertai unsur perencanaan. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. (*)
Latar Belakang Konflik Muara Kate
Dikutip dari Wikipedia, Konflik Muara Kate atau Tragedi Muara Kate adalah konflik yang timbul antara pihak warga dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan pihak perusahaan tambang batu bara, PT Mantimin Coal Mining yang terjadi sejak tahun 2024 hingga saat ini.
Konflik ini berlatar belakang dari warga yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur truk batu bara mereka.
Warga Muara Kate mendirikan posko anti-hauling sebagai bentuk protes terhadap penggunaan jalan umum oleh truk batu bara yang melintas menuju Desa Rangan di Kabupaten Paser.
Pendirian posko ini didasari atas peristiwa kecelakaan seorang pendeta yang terlindas truk batu bara.
Konflik ini berawal pada 26 Oktober 2024, dari peristiwa kecelakaan yang dialami Veronika Fitriani, seorang pendeta yang diduga dilindas truk milik PT Mantimin Coal Mining hingga korban meninggal.
Hal ini membuat warga memblokir jalan karena menurut mereka truk tambang tidak boleh menggunakan jalan umum. Hal ini juga dipicu tidak adanya upaya yang diambil otoritas setempat.[2]
Pada 15 November 2024, 2 orang yang sedang tidur di posko penolakan jalur tambang di Muara Kate, yaitu Russel dan Anson mendapat penyerangan oleh pelaku yang tidak dikenali.
Penyerangan ini berupa penyayatan kedua leher korban yang terjadi pada pukul 4.30 WITA.
Akibat dari penyerangan ini, 2 orang warga dilarikan ke ke RSUD Panglima Sebaya, Tanah Grogot untuk mendapatkan tindakan medis.
Namun, Rusel dinyatakan meninggal akibat luka tersebut dan Anson masih dirawat intensif di rumah sakit. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.