Berita Kaltim Terkini
1.460 Pekerja di Kaltim Terkena PHK Periode Januari hingga Juni 2025, Terbanyak ke-9 di Indonesia
Sebanyak 42.385 tenaga kerja di seluruh Indonesia telah mengalami PHK dalam 6 bulan pertama tahun 2025
TRIBUNKALTIM.CO - Dinamika pasar kerja senantiasa menjadi cerminan kondisi ekonomi suatu negara.
Ketika roda perekonomian berputar kencang, peluang kerja pun terbuka lebar.
Namun, tak jarang pula kita dihadapkan pada situasi yang kurang menguntungkan, di mana perusahaan harus mengambil langkah sulit berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Keputusan ini, tentu saja, berdampak langsung pada kesejahteraan individu, keluarga, dan stabilitas sosial di tingkat regional hingga nasional.
Fenomena PHK seringkali menjadi indikator awal dari tantangan ekonomi yang lebih besar, menuntut perhatian serius dari berbagai pihak.
Baca juga: 102 Daftar Perusahaan yang Jadi Peserta Job Market Fair 2025 di BSCC Dome Balikpapan Hari Ini
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Berbagai faktor dapat melatarbelakangi terjadinya PHK, mulai dari kondisi ekonomi global yang lesu, restrukturisasi perusahaan, efisiensi operasional, hingga dampak disrupsi teknologi.
Bagi pekerja, PHK bukan hanya sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga dapat memicu krisis finansial, tekanan psikologis, dan tantangan besar dalam menemukan mata pencaharian baru di tengah ketidakpastian.
Pada periode Januari hingga Juni 2025 berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diunggah melalui laman Satudata Kemnaker, dapat diketahui berapa pekerja yang terkena PHK secara keseluruhan maupun masing-masing provinsi di Indonesia.
Data terbaru mengungkapkan bahwa secara total, sebanyak 42.385 tenaga kerja di seluruh Indonesia telah mengalami PHK dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2025.
Angka ini mencerminkan tantangan signifikan yang dihadapi sektor industri dan tenaga kerja di berbagai wilayah, mengindikasikan perlunya upaya adaptasi dan mitigasi yang komprehensif dari pemerintah dan pelaku usaha.
Dari angka nasional tersebut, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menempati posisi yang cukup menonjol.
Dengan jumlah 1.460 pekerja yang ter-PHK, Kalimantan Timur berada di peringkat ke-9 sebagai provinsi dengan jumlah PHK terbanyak di Indonesia.
Jika dilihat trennya, Kaltim mencatat 348 kasus PHK dengan rincian sebagai berikut:
Januari: 348 pekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250723_provinsi-kaltim.jpg)