Berita Kalteng Terkini
Ada Warga Kalimantan Tengah Pakai Dana Bansos untuk Main Judol, Inilah Sanksi yang Diberi Dinsos
Terungkap, ada warga Kalimantan Tengah memakai dana bantuan sosial atau bansos untuk bermain judi online atau judol.
TRIBUNKALTIM.CO, PALANGKA RAYA - Terungkap, ada warga Kalimantan Tengah memakai dana bantuan sosial atau bansos untuk bermain judi online atau judol.
Pihak Dinas Sosial akan memberikan sanksi yang tidak main-main bila memang terbukti ada warga penerima bansos yang gunakan dananya untuk main judi online.
Dinas Sosial Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan peringatan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) untuk menggunakan dana bantuan sosial secara bijak.
Pasalnya, beberapa waktu terakhir, terdata sebanyak ratusan ribu KPM menggunakan bansos untuk kegiatan judi online (judol).
Baca juga: Bidpropam Polda Kaltim Sidak Polres PPU, Tes Urine hingga Periksa HP Cegah Judi Online
Kepala Dinas Sosial Kalteng, Eddy Karusman menegaskan bahwa warga yang masuk KPM bansos dapat dicoret jika menggunakan dana bansos itu untuk aktivitas judi online.
Ketika data dari Kemensos dan PPATK soal jumlah penerima bansos yang memakai bantuan itu untuk berjudi, itu langsung muncul dan di-breakdown.
"Sanksinya langsung di-blacklist, tidak masik KPM,” ujar Eddy saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Rabu (23/7/2025).
Eddy menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima data spesifik berapa KPM di Kalimantan Tengah yang menggunakan bantuan sosial untuk kegiatan judi daring.
Baca juga: Sidang Judi Online, Adhi Kismanto dan Agus Yakinkan Denden, Budi Arie Sudah Tahu soal Beking Judol
“Karena kan data itu didapat Kemensos dari PPATK, bahwa rata-rata penerima bansos memakainya untuk judi,” kata Eddy.
Jangan untuk Bermain Judi
Tetapi, Eddy mengingatkan agar penerima bansos di Kalteng yang berjumlah 57.000 Kepala Keluarga (KK) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) itu dapat menggunakan anggaran itu secara bijak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tujuan pemerintah memberikan bansos kan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Harapannya bansos yang diperoleh itu digunakan sebagaimana mestinya untuk masyarakat, jangan untuk bermain judi,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Kemensos menyebutkan, sebanyak 603.999 kartu penerima manfaat (KPM) terindikasi pernah bermain judi online.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Asisten Manajer di Samarinda Kaltim Ini Gelapkan Dana Perusahaan Rp97,2 Juta
Angka ini didapatkan dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah ditunggalkan NIK-nya, menjadi sejumlah 603.999 KPM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.