Berita Paser Terkini
PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Paser, Status R4 Tunggu Kebijakan Pusat
Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip, menyampaikan bahwa perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Budi Susilo
Namun untuk PPPK paruh waktu, ia menyebut regulasi teknisnya masih dalam pembahasan di tingkat pusat.
“Saat ini masih mengacu pada SE Menpan Nomor 16 Tahun 2025, belum ada aturan teknis yang rinci,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rokip juga menjelaskan soal kategori tenaga non-ASN yang disebut sebagai “tampungan.”
“Yang disebut ‘tampungan’ ini adalah tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database. Mereka pernah ikut seleksi CPNS tapi tidak lulus. Ketika ingin mendaftar ke formasi PPPK berikutnya, akunnya terkunci. Nah, mereka ini masuk dalam kategori ‘tampungan’, yang juga diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan soal nasib tenaga non-ASN kategori R3, Rokip memastikan mereka masih tetap bekerja hingga proses seleksi PPPK rampung.
“R3 ini sudah dipastikan akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu, karena pengaturannya sudah tercantum dalam SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujarnya.
Sementara untuk kategori R4, ia mengatakan pemerintah pusat masih menyusun skema penyelesaiannya.
Baca juga: Kapan Pengumuman PPPK Tahap 2 2024? Jadwal 2025 dan Cara Cek Kelulusan P3K di Link sscasn.bkn.go.id
“R4 ini belum ada regulasinya, kita tunggu kebijakan dari pusat,” pungkasnya.
Menurut Rokip, proses seleksi PPPK ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2025.
Pemerintah daerah masih menunggu aturan terbaru untuk menindaklanjuti status seluruh tenaga non-ASN yang belum terserap.
“R4 ini belum ada regulasinya, kita tunggu kebijakan dari pusat,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.